AMBONKITA.COM,- Kantor Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua, Jumat (19/11/2021). Sejumlah dokumen disita sebagai barang bukti.
Penggeledahan dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haria Tahun 2018.
Dalam kasus itu, terdapat tiga orang dari pihak terkait pengelolaan anggaran DD dan ADD 2018 sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing berinsial MYM, JS dan JM.
“Pengeledahan dilakukan sesuai surat perintah No Print-53/Q.1.10.1/Fd.1/08/2021. Sejumlah dokumen kami sita untuk melengkapi barang bukti,” kata Ardi, Kacabjari Saparua kepada wartawan.
Menurut Ardi, pengeledahan yang dilakukan merupakan bentuk tindak lanjut dari proses penyidikan.
“Ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti guna kelengkapan pemberkasan, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Dalam proses penggeledahan tersebut, sebanyak lima orang penyidik dikerahkan. Pengeledahan dilakukan pada ruang staf dan bendahara.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post