AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjerat dua orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kecamatan Selaru Tahun 2018.
Dua tersangka itu adalah ZE dan DZB. Mereka diduga telah menyelewengkan keuangan daerah yang bersumber dari APBD dengan total kerugian negara mencapai Rp 625.215.596.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengungkapkan, ratusan juta rupiah, kerugian negara yang ditemukan ini berdasarkan hasil audit APIP.
“ZE ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar Nomor: B-216/Q.1.13/Fd.2/02/2022, sementara DZB berdasarkan Surat Penetapan Nomor: B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022,” kata Wahyudi melalui rilisnya, Sabtu (19/2/2022).
Kedua tersangka, kata Wahyudi, ditetapkan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar.
“Penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari APIP sehingga penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.
Sayangnya, siapa kedua tersangka ini, motifnya apa dan apakah mereka sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka, belum dijelaskan lebih lanjut.
Juru bicara Kejati Maluku itu yang dihubungi terpisah, belum merespon melalui aplikasi whatsaapnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post