AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Setelah melakukan on the spot atau cek fisik proyek jalan yang melibatkan sejumlah ahli konstruksi dan inspektorat provinsi Maluku, penyidik Kejati Maluku kembali melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, koordinasi dilakukan untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara.
“Sampai saat ini tim penyidik masih melakukan koordinasi-koordinasi dengan auditor (dari inspektorat). Mungkin ada data yang kurang dan perlu dilengkapi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Kareba kepada AmbonKita.com di ruang kerjanya, Senin (5/12/2022).
BACA JUGA:Â Kejati Maluku Gandeng Ahli On The Spot Jalan Mangkrak Inamosol
Koordinasi dilakukan, kata Kareba, setelah tim penyidik melayangkan surat permohonan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek senilai kurang lebih Rp31 miliar tersebut.
“Sampai saat ini sudah belasan saksi yang kami periksa. Dan kasusnya sudah naik tahap penyidikan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah naik penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan on the spot atau cek fisik proyek jalan diduga mangkrak, penghubung desa Rambatu – Manusa, kecamatan Inamosol, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
On the spot yang kedua kali setelah sebelumnya dilakukan saat masih dalam tahap penyelidikan ini, melibatkan sejumlah ahli konstruksi dan inspektorat provinsi Maluku.
“Untuk kasus Inamosol, pekan kemarin tim sudah turun kroscek fisik pembangunan yang melibatkan ahli konstruksi dan pihak Inspektorat Maluku,” ungkap Kajati Maluku, Edyward Kaban melalui As Pidsus Triyono Rahyudi di Kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Selasa (8/11/2022).
Lantas apa saja yang ditemukan saat melakukan on the spot, Triyono belum menyampaikannya. Namun, pastinya, hasil pengecekan fisik sementara dihitung oleh tim ahli.
“Untuk hasilnya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan ahli,” jelasnya.
Untuk diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Tipidsus Kejati Maluku. Diantaranya mantan Kadis PU Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, Kepala BPKAD tahun 2018, Ridwan Mansur, serta sejumlah staf pelaksana kegiatan proyek mangkrak senilai Rp31 Miliar tersebut.
“Info dari tim, sudah ada beberapa saksi yang telah diperiksa. Infonya beberapa staff pelaksana kegiatan dan mantan kadis PU SBB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi AmbonKita.com, Senin (31/10/2022).
Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yang berkaitan dengan perkara yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Proyek mangkrak sejauh 24 Km yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu ini, dinaikan ke tahap penyidikan pada awal Oktober 2022.
Peningkatan ke tahapan penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan kejahatan pidana terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi.
Di tahapan penyidikan, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait. Termasuk saksi ahli untuk mengetahui nilai kerugian negara dan siapa saja aktor utama yang akan bertanggung jawab.
Proyek yang dikerjakan 4 tahun silam itu hingga kini terbengkalai. Kondisinya saat ini masih dalam konstur bertanah dan bahkan sudah hancur. Padahal, anggaran proyek itu diduga sudah diterima 100 persen atau kurang lebih sebesar Rp31 miliar.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post