AMBONKITA.COM,- Diam-diam, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp6,3 miliar pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku Tahun 2016.
Anggaran tersebut digelontorkan untuk pembangunan pos-pos penjagaan aparat keamanan (TNI/Polri) di daerah rawan konflik.
Pembangunan pos-pos aparat keamanan ini tersebar di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah.
“Saat ini penanganannya sudah dilimpahkan dari tim Intel ke Pidus (pidana khusus) Kejati Maluku,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada AmbonKita.com, Selasa (17/10/2023).
Dari data yang sudah dikantongi tim penyidik, pembangunan pos-pos penjagaan aparat keamanan di daerah rawan berada di dua kabupaten. Di SBB yaitu desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanagoyang, Lisabata, Elpaputih, Samasuru dan Loki. Sementara di Maluku Tengah, ada desa Mamala dan Morella.
BACA JUGA:Â Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku Rp2,5 M Resmi Diselidiki
“Pencairan anggaran terhadap proyek-proyek tersebut sudah 100 persen. Namun proyeknya belum jadi. Bahkan ada yang baru berdiri pondasinya saja,” tambahnya.
Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan atau klarifikasi. Termasuk Kepala Balai P2P Maluku atau dulunya masih bernama Kepala SNVT (Satker Non-Vertikal Tertentu) berinisial JLP. Juga ada PPK, Rekanan, Kuasa Direktur, Konsultan Pengawas dan staf. Beberapa lainnya akan kembali diundang untuk dimintai keterangannya.
“Apabila sudah dilimpahkan dari Intel ke Pidsus maka ada cukup alat bukti untuk dilakukan proses hukum,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post