Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Jaksa Temukan Perbuatan Pidana Kasus Lahan RSUD Tual

Editor by Editor
03/16/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Jalan Inamosol, Kajati Maluku: Sampai Sekarang Ahli Belum Kasih Data

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugopal saat memberikan keterangan pers di Ambon, Rabu (16/3/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tual memasuki babak baru. Jaksa menemukan perbuatan melawan hukum atau pidana.

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Maluku, Undang Mugopal, kepada wartawan di Ambon, Rabu (16/3/2022).

“Kita sudah jalan penyelidikan, kita temukan perbuatan melawan hukum. Tapi kerugian negaranya kita ketergantungan ke appraisal,” kata dia.

Lahan berdirinya RSUD, kata Undang, dibayar berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. Sayangnya untuk menentukan pembayaran tersebut, mereka tidak menggunakan appraisal.

“Kalau bayar berdasarkan NJOP tidak ada masalah, tapi kita berusaha karena tidak pakai appraisal. Ternyata appraisal ini juga harus yang terdaftar di LHKP,” sebutnya.

Undang mengaku pemilik tanah datang telah mendatangi pihaknya kemarin. Tapi appraisalnya tidak mau menghitung kalau tidak ada kontrak dengan pihak kejaksaan.

“Tapi kita coba cari appraisal yang lain, mudah-mudahan hasil appraisalnya itu dia menghitungnya di bawah NJOP. Kalau di bawah NJOP ada selisih kerugian negaranya,” tambahnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Perbuatan pidananya yang ditemukan di mana dalam membayar uang tanah tidak memakai appraisal, itu kan sudah salah. Dia hanya menyampaikan berdasarkan NJOP padahal seharusnya dia bisa pakai appraisal untuk menghitung pembayaranya,” sebutnya.

Appraisal, lanjut Undang, dibutuhkan untuk menilai pembayaran lahan sesuai NJOP. Seperti misalnya lahan yang berada di depan, harganya akan lebih mahal dengan di belakang. Untuk menentukan nilainya, maka dibutuhkan appraisal.

“Lalu kan ada 8 sertifikat, ada di depan, ada di belakang, kalau depan tentu lebih mahal, ini yang bisa menentukan adalah appraisal. Kalau appraisal dan NJOP sama tidak ada maslah, tapi kalau appraisal dihitung di bawah NJOP tapi dibayar sesuai NJOP nah itu keliru,” pungkasanya.

Untuk diketahui, pengadaan lahan proyek RSUD yang diduga kuat sarat penyelewengan ini mulai diselidiki Kejati Maluku sejak awal Januari 2022.

Kasus itu sendiri diselidiki berdasarkan laporan masyarakat. Di mana, pengadaan lahan pada 2016 silam ini dianggarkan sebesar Rp 4,8 miliar.

Anggaran tersebut disalurkan melalui tiga tahap. Pertama 2016 senilai Rp 1,5 miliar, kemudian 2017 Rp 1,5 miliar dan 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Usut Korupsi Lahan RSUD Tual, Asisten 1 dan Eks Kabag Pemerintahan Diperiksa

Editor: Husen Toisuta

Tags: Kajati Maluku Undang MugopalLahan RSUD Tual
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Next Post
Tiga Pejambret Sadis di Ambon Ini Diringkus, Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga Pejambret Sadis di Ambon Ini Diringkus, Terancam 12 Tahun Penjara

Pabrik Pengolahan Sampah Plastik di Ambon Mulai Dibangun, Siap Serap Tenaga Kerja

Pabrik Pengolahan Sampah Plastik di Ambon Mulai Dibangun, Siap Serap Tenaga Kerja

Recommended Stories

Ketua Bawaslu SBB Diberhentikan

Masa Jabatan Tiga Komisioner Bawaslu se Kabupaten Kota di Maluku Berakhir

08/15/2023
Ketua MPR RI Dorong Pempus Tingkatkan Anggaran, Bangun Pariwisata Baru di Maluku

Ketua MPR RI Dorong Pempus Tingkatkan Anggaran, Bangun Pariwisata Baru di Maluku

12/16/2021
Gelar Adat Desa Lauran

Gubernur Maluku Terharu Kembali Dianugerahi Gelar Adat di Tanimbar

07/14/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In