Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Kakek Cabul di Leihibar Terancam Penjara 15 Tahun

Editor by Editor
08/04/2022
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Seorang kakek yang diduga mencabuli bocah lima tahun di sebuah desa di kecamatan Leihitu Barat (Leihibar), Kabupaten Maluku Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

RELATED POSTS

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Kakek 66 tahun berinisial HS alias TK, itu mencabuli korban saat sedang bermain di pantai pada 30 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIT. Perbuatan bejatnya terlihat oleh seorang wanita, warga setempat.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik kepada AmbonKita.com, Kamis (4/8/2022).

Tersangka, kata Mido, mengakui perbuatannya mencabuli korban. Kejadian itu berawal saat HS hendak buang hajat. Ia kemudian melihat korban sedang bermain sambil mencari dan memegang batu.

BACA JUGA: Cabuli Anak Enam Tahun Pria Bejat di Leihitu Barat Ini Ditangkap Polisi

Pencabulan
HS alias TK, 66 tahun, tersangka kasus pencabulan. Kini diamankan di Polresta Ambon. (Foto: Polresta Ambon)

Melihat korban, gairah HS diduga memuncak. Ia kemudian turun dari atas talud sambil mengambil dua buah batu. Batu itu diberikan ke korban sambil mencabuli bocah lima tahun itu.

Usai mencabuli, HS menyuruh korban pulang karena dirinya akan buang hajat di kawasan tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Aksi kakek HS dipergok seorang wanita yang saat itu berada di lokasi tersebut. Wanita itu memarahi HS karena sudah mencabuli korban. Tak terima dimarahin, HS naik pitam dan melempari saksi dengan batu.

“Saksi berteriak dan langsung berjalan ke rumah keluarga korban menceritakan perbuatan pelaku. Mendengar hal tersebut keluarga tidak terima dan melaporkan pelaku ke kantor Polresta Ambon guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #terasmaluku.comAKP Mido ManikKabupaten Maluku TengahKasat ReskrimLeihitu BaratPencabulanPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat

01/20/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar
Headline

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

01/18/2026
Irjen Dadang Tegaskan Gereja–Polri Pilar Perdamaian Nasional
Ambonku

Irjen Dadang Tegaskan Gereja–Polri Pilar Perdamaian Nasional

01/18/2026
Biopori Solusi Penanganan Masalah Sampah di Polda Maluku
Ambonku

Biopori Solusi Penanganan Masalah Sampah di Polda Maluku

01/15/2026
Next Post
Ratusan Item Kosmetik Ilegal Senilai Rp 170 Juta Ditemukan BPOM Ambon

Ratusan Item Kosmetik Ilegal Senilai Rp 170 Juta Ditemukan BPOM Ambon

kasipenkum

Kades Fatlabata Tersangka Korupsi Dana Desa

Recommended Stories

Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon

Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon

09/21/2025
Dana Desa geliatkan Bumdes Batumerah, dengan pembangunan sentra bisnis baru

Dana Desa geliatkan Bumdes Batumerah, dengan pembangunan sentra bisnis baru

01/29/2021
Delapan Orang Jadi Tersangka Perampasan Jenazah Covid-19

Delapan Orang Jadi Tersangka Perampasan Jenazah Covid-19

06/27/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In