Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kapolda Maluku Perintahkan Investigasi Proses Penanganan Kasus Penembakan BNNK di Tual

Editor by Editor
12/14/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kapolda Maluku

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. (Foto: Humas Polda Maluku)

AMBONKITA.COM,- Menyikapi perkembangan kasus dugaan penembakan oleh oknum BNNK terhadap terduga pengedar narkotika di Kota Tual, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan audit investigasi, serta penyelidikan terhadap semua anggota yang menangani kasus tersebut.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

Perintah Kapolda Maluku ini didasarkan pada hasil dari vonis Pengadilan Negeri terhadap satu terdakwa narkotika lainnya yaitu Rahmad Syafei Thaha selama 6 tahun penjara.

Selain itu, Irjen Latif juga memerintahkan hal tersebut karena hasil laporan penyelidikan dan temuan internal, ditemukan adanya indikasi pengaburan fakta hukum yang terjadi saat penanganan di Polres Tual.

“Hal ini sangat penting dilakukan untuk menentukan posisi kasus, sehingga terang benderang mulai dari awal kronologis dan proses penanganannya,” tegas Kapolda di Ambon, Selasa (13/12/2022).

BACA JUGA: Kasus Penembakan oleh BNNK di Tual, Polda Maluku Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini mengaku proses seperti itu merupakan hal yang biasa dalam penanganan perkara tindak pidana untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau nanti ditemukan fakta hukum adanya pengaburan fakta hukum yang terjadi maka sangsi berat akan dijatuhkan. Kemudian perlu ada pelurusan kasus yang ditetapkan. Sebaliknya, bila tidak maka proses dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dari audit investigas yang dilakukan, Orang nomor 1 Polda Maluku ini mengaku hasilnya akan disampaikan kepada tim Bareskrim Mabes Polri untuk menjadi bahan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.

“BNNK sudah menetapkan Ongen Kabalmay sebagai tersangka sejak bulan Juli 2022. Sebaiknya yang bersangkutan kooperatif dan hadapi proses hukum tersebut dan kalau keberatan dan tidak terima lakukan pra peradilan. Jadi saya harap semua pihak ikuti saja proses hukumnya,” pintanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: BNNK TualIrjen LatifKapolda Malukukasus penembakanKota Tual
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar
Headline

Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar

08/21/2025
Miliki Narkotika Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi
Headline

Miliki Narkotika Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi

08/08/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE

08/06/2025
Next Post
Istri Gubernur Maluku Santuni Korban Kebakaran Mardika Ambon

Istri Gubernur Maluku Santuni Korban Kebakaran Mardika Ambon

kecelakaan

Penyelidikan Kasus Almarhum Faris Rumanama Tetap Berjalan

Recommended Stories

Pangdam Pattimura: Mudah-mudahan di Tahun 2023 Kita Lebih Baik

Pangdam Pattimura: Mudah-mudahan di Tahun 2023 Kita Lebih Baik

01/01/2023
Pilkada Maluku, Rahawarin, Tetelepta, Vanath dan Latuconsina Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP

Pilkada Maluku, Rahawarin, Tetelepta, Vanath dan Latuconsina Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP

04/17/2024
Sambut Hari Emas, Basarnas Ambon Sumbang Puluhan Kantong Darah

Sambut Hari Emas, Basarnas Ambon Sumbang Puluhan Kantong Darah

02/02/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In