AMBONKITA.COM,- Menyikapi perkembangan kasus dugaan penembakan oleh oknum BNNK terhadap terduga pengedar narkotika di Kota Tual, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan audit investigasi, serta penyelidikan terhadap semua anggota yang menangani kasus tersebut.
Perintah Kapolda Maluku ini didasarkan pada hasil dari vonis Pengadilan Negeri terhadap satu terdakwa narkotika lainnya yaitu Rahmad Syafei Thaha selama 6 tahun penjara.
Selain itu, Irjen Latif juga memerintahkan hal tersebut karena hasil laporan penyelidikan dan temuan internal, ditemukan adanya indikasi pengaburan fakta hukum yang terjadi saat penanganan di Polres Tual.
“Hal ini sangat penting dilakukan untuk menentukan posisi kasus, sehingga terang benderang mulai dari awal kronologis dan proses penanganannya,” tegas Kapolda di Ambon, Selasa (13/12/2022).
BACA JUGA:Â Kasus Penembakan oleh BNNK di Tual, Polda Maluku Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini mengaku proses seperti itu merupakan hal yang biasa dalam penanganan perkara tindak pidana untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau nanti ditemukan fakta hukum adanya pengaburan fakta hukum yang terjadi maka sangsi berat akan dijatuhkan. Kemudian perlu ada pelurusan kasus yang ditetapkan. Sebaliknya, bila tidak maka proses dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dari audit investigas yang dilakukan, Orang nomor 1 Polda Maluku ini mengaku hasilnya akan disampaikan kepada tim Bareskrim Mabes Polri untuk menjadi bahan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.
“BNNK sudah menetapkan Ongen Kabalmay sebagai tersangka sejak bulan Juli 2022. Sebaiknya yang bersangkutan kooperatif dan hadapi proses hukum tersebut dan kalau keberatan dan tidak terima lakukan pra peradilan. Jadi saya harap semua pihak ikuti saja proses hukumnya,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post