AMBONKITA.COM,- Setelah kalah di Pra Peradilan, rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon, akan kembali dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Sebelumnya pada putusan sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/10/2024), Hakim tunggal Dedi Sahusilawane menerima seluruh gugatan yang diajukan Tersangka Lona Parinusa, Kepala SMPN 9 Ambon.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Amri Bayakta, saat dikonfirmasi wartawan mengaku masih menunggu arahan pimpinan.
“Kita saat ini juga sedang menunggu salinan putusannya dari Pengadilan, supaya itu menjadi patokan ke kita, kira-kira apa yang mesti disiapkan ketika mulai pemeriksaan lagi,” kata Bayakta, Rabu (23/10/2024).
BACA JUGA:Â Sidang Pra Peradilan: Penetapan Tersangka Lona Parinussa tidak Sah
Dalam kasus itu sebelumnya penyidik menetapkan tiga orang Tersangka. Selain Kepala sekolah, dua Tersangka lain yakni Bendahara Sekolah YP dan ML. Status Tersangka keduanya pun telah gugur dan sudah dilepas.
“Artinya rangkaian penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka kepada ketiga orang itu kan pakai satu sprindik induk, sehingga dengan sendirinya status keduanya digugurkan,” ungkapnya.
Dikatakan, proses penegakan hukum atas kasus dana BOS Tahun 2020 – 2023 ini tetap berjalan.
“Proses penegakan hukum tetap jalan dan tidak berhenti di situ, kemarin itu hanya soal administrasinya saja, tapi yang jelas penegakan hukum tetap jalan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post