AMBONKITA.COM,- Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota Ambon tahun 2022 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Mirisnya, orang-orang dekat yang mestinya menjadi pelindung, malah bertindak sebaliknya sebagai pelaku kekerasan.
Demikian disampaikan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya pada kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak bagi SDM Penyedia Layanan, di kota Ambon, Rabu (2/11/22).
Wattimena mengakui dalam semester pertama tahun 2022 perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota Ambon mengalami peningkatan.
“Dalam rapat-rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda kota Ambon, data yang disampaikan sangat mencengangkan, di mana kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat dibanding tahun sebelumnya,” ungkap Wattimena.
Yang lebih mencengangkan, kata dia, tindakan kekerasan yang menimpa perempuan dan anak-anak diterima dari orang-orang yang mestinya menjadi pelindung.
“Banyak pelecehan seksual, kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung, teman, tetangga, dilakukan oleh orang-orang yang selama ini mendampingi anak itu, tukang ojek yang mengantarnya ke sekolah, sopir dan seterusnya,” sebut Wattimena.
BACA JUGA:Setubuhi Anak Kandung Bapak di Ambon Ini Dituntut Penjara 15 Tahun
Menurut Wattimena, apabila kasus kekerasan anak dilakukan oleh orang-orang yang mestinya menjadi pelindung mereka, maka ini sudah masuk pada situasi berbahaya.
“Ini sudah masuk seituasi berbahaya. Oleh karena itu berbagai hal yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan membangun komitmen untuk melindungi anak-anak mesti juga kita lakukan terhadap orang-orang yang ada di sekitar anak-anak itu sendiri,” harapnya.
Wattimena meminta semua stakholder di ibukota provinsi Maluki ini dapat berperan, memberikan porsi yang lebih, agar minimal hak-hak anak dapat terpenuhi. Sehingga mereka tidak menjadi korban kekerasan.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD), Meggy Lekatompessy, mengaku hingga Agustus 2022, tercatat 24 kasus setubuh dan 15 kasus pencabulan anak di bawah umur.
Selain itu, lanjut dia, terdapat juga 17 kasus kekerasan pada anak, 4 penelantaran anak, dan 2 kasus perdagangan orang.
“Sementara untuk perebutan hak asuh, penganiayaan, bully, dan ITE masing – masing 1 kasus,” ungkapnya.
Berdasarkan data kekerasan terhadap perempuan hingga Agustus 2022, tercatat 13 kasus KDRT, 8 penelantaran, 4 penganiayaan, 3 kekerasan, dan 3 pencurian.
“Sedangkan kasus pemerkosaan, pencemaran nama baik, perebutan hak asuh anak masing – masing 1 kasus,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post