Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Setubuhi Anak Kandung Bapak di Ambon Ini Dituntut Penjara 15 Tahun

Editor by Editor
10/10/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- JAN, bapak bejat yang menyetubuhi anak kandung sendiri di rumahnya yang berada di bilangan kecamatan Sirimau, kota Ambon, dituntut penjara selama 15 tahun.

RELATED POSTS

Peringatan Nuzulul Qur’an, Kapolda Maluku Minta Personel Mampu Baca Situasi Sosial Masyarakat

Polda Maluku Musnahkan 5,8 Ton Miras Ilegal, Kapolda Maluku Tekankan Perlunya Kesungguhan Bersama

Pelaku Penikaman Mahasiswa Unpatti Ditangkap Polisi

Tuntutan terhadap pria 35 tahun itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/10/2022).

JPU menyatakan JAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap darah daging sendiri. Ia melanggar pasal 81 ayat (3) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 62 ayat (1) KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang mulia agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dipotong selama terdakwa berada di tahanan,” pinta JPU, Beatrix N Temmar, dalam amar tuntutannya kepada Majelis Hakim yang diketuai Orpa Martina, didampingi dua hakim anggota.

BACA JUGA: Bripda Ridwan Fernatubun Anggota Polres Pulau Buru Dipecat

Selain pidana badan, terdakwa dibebankan juga membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, yang meringankan terdakwa yaitu dirinya belum pernah di hukum. Sementara yang memberatkan terdakwa menyetubuhi anak kandung sendiri. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya di depan persidangan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dalam berkas dakwaan terdakwa, JPU menyebutkan tindak pidana tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2022 lalu. Terdakwa saat itu pulang ke rumah sudah dalam kondisi mabuk. Ia kemudian membangunkan korban lalu menyetubuhinya.

Berdasarkan fakta sidang, perbuatan terdakwa terhadap putrinya sendiri, dilakukan sebanyak tiga kali. Terdakwa juga melakukan aksi itu dalam kondisi mabuk.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan terdakwa baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialami kepada EL, saksi.

Mendengar penuturan korban, EL lalu menceritakan kepada keluarga korban. Selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Pengadilan Negeri AmbonPersetubuhan AnakSidang Asusila
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Peringatan Nuzulul Qur’an, Kapolda Maluku Minta Personel Mampu Baca Situasi Sosial Masyarakat
Ambonku

Peringatan Nuzulul Qur’an, Kapolda Maluku Minta Personel Mampu Baca Situasi Sosial Masyarakat

03/07/2026
Polda Maluku Musnahkan 5,8 Ton Miras Ilegal, Kapolda Maluku Tekankan Perlunya Kesungguhan Bersama
Ambonku

Polda Maluku Musnahkan 5,8 Ton Miras Ilegal, Kapolda Maluku Tekankan Perlunya Kesungguhan Bersama

03/07/2026
Pelaku Penikaman Mahasiswa Unpatti Ditangkap Polisi
Ambonku

Pelaku Penikaman Mahasiswa Unpatti Ditangkap Polisi

03/06/2026
Kafe Ujung JMP Kembali Berbagi Takjil Ramadan, Lala Kariuw: Tradisi Rutin Tebar Kebahagian Bersama Basudara Muslim
Ambonku

Kafe Ujung JMP Kembali Berbagi Takjil Ramadan, Lala Kariuw: Tradisi Rutin Tebar Kebahagian Bersama Basudara Muslim

03/06/2026
Operasi Ketupat 2026 Juga Fokus pada Potensi Konflik Sosial di Maluku
Ambonku

Operasi Ketupat 2026 Juga Fokus pada Potensi Konflik Sosial di Maluku

03/05/2026
2.135 Aparat Gabungan Siap Amankan Lebaran Idul Fitri di Maluku
Ambonku

2.135 Aparat Gabungan Siap Amankan Lebaran Idul Fitri di Maluku

03/05/2026
Next Post
521 Guru Kontrak Dilantik, Gubernur Maluku: Pendidikan Itu Pilar Utama Menjadikan Negara Maju

521 Guru Kontrak Dilantik, Gubernur Maluku: Pendidikan Itu Pilar Utama Menjadikan Negara Maju

Pamen TNI Ini Dilantik sebagai Asisten Pidana Militer Kejati Maluku

Pamen TNI Ini Dilantik sebagai Asisten Pidana Militer Kejati Maluku

Recommended Stories

Pendeta Maspaitella, Ketua Sinode GPM Terpilih

Pendeta Maspaitella, Ketua Sinode GPM Terpilih

02/18/2021
ilustrasi kekerasan seksual

Oknum Guru SMA di Ambon Setubuhi Siswinya hingga Hamil

03/12/2024
Artis Ambon Ditangkap Polisi Miliki Narkoba

Artis Ambon Ditangkap Polisi Miliki Narkoba

07/30/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In