AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, menyerahkan Idris Lestaluhu, mantan Bendahara Pengeluaran pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Rabu (21/2/2024). Ia diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBT.
Penyerahan Tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT Tahun 2021 ini, berlangsung di kantor Kejati Maluku, Kota Ambon.
“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejati Maluku kepada Penuntut Umum Kejari SBT. Tersangka yang diserahkan adalah Sdr. IL (Bendahara Pengeluaran pada SETDA Kabupaten SBT),” kata Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina.
Ia mengungkapkan, proses tahap II dilakukan oleh Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Maluku Rozali Afifudin, kepada Kasi Pidsus Kejari SBT Reinaldo Sampe.
“Setelah penyerahan Tahap II hari ini maka tahapan penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan, dan status Sdr. IL beralih dari Tersangka menjadi Terdakwa,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Kejati Maluku Tahan Tersangka Idris Lestaluhu, Sekda SBT tidak Datang
Setelah tahap II Idris Lestaluhu kemudian ditahan oleh Penutut Umum di Rutan Klas II Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Februari 2024. Ia ditahan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Untuk diketahui, anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun 2021 adalah sebesar Rp28.839.458.913. Terdiri dari anggaran belanja langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp12.789.905.293 dan anggaran belanja tidak langsung (Belanja Barang dan Jasa) sebesar Rp16.049.553.620.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp2.582.035.800.
“Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara beserta administrasi pelimpahan perkara untuk segera melimphkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” tambah Aizit.
Terdakwa sendiri dikenakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post