Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda SBT Diserahkan ke Penuntut Umum

Editor by Editor
02/22/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati Maluku Tahan Tersangka Idris Lestaluhu, Sekda SBT tidak Datang

Tersangka dugaan korupsi belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT, Idris Lestaluhu, Bendahara Pengeluaran saat digiring dari kantor Kejati Maluku menuju Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (29/11/2023). (Foto: AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, menyerahkan Idris Lestaluhu, mantan Bendahara Pengeluaran pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Rabu (21/2/2024). Ia diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBT.

RELATED POSTS

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

Penyerahan Tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT Tahun 2021 ini, berlangsung di kantor Kejati Maluku, Kota Ambon.

“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejati Maluku kepada Penuntut Umum Kejari SBT. Tersangka yang diserahkan adalah Sdr. IL (Bendahara Pengeluaran pada SETDA Kabupaten SBT),” kata Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina.

Ia mengungkapkan, proses tahap II dilakukan oleh Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Maluku Rozali Afifudin, kepada Kasi Pidsus Kejari SBT Reinaldo Sampe.

“Setelah penyerahan Tahap II hari ini maka tahapan penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan, dan status Sdr. IL beralih dari Tersangka menjadi Terdakwa,” jelasnya.

BACA JUGA: Kejati Maluku Tahan Tersangka Idris Lestaluhu, Sekda SBT tidak Datang

Setelah tahap II Idris Lestaluhu kemudian ditahan oleh Penutut Umum di Rutan Klas II Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Februari 2024. Ia ditahan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun 2021 adalah sebesar Rp28.839.458.913. Terdiri dari anggaran belanja langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp12.789.905.293 dan anggaran belanja tidak langsung (Belanja Barang dan Jasa) sebesar Rp16.049.553.620.

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp2.582.035.800.

“Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara beserta administrasi pelimpahan perkara untuk segera melimphkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” tambah Aizit.

Terdakwa sendiri dikenakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah  dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comIdris LestaluhuMantan Bendahara PengeluaranSetda Kabupaten SBTTersangka Korupsi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tim Mabes Polri Dikerahkan ke Tual Usut Bentrok yang Diduga Melibatkan Oknum Polisi
Headline

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

06/19/2025
HMI Ambon Nilai Penundaan KBN oleh Gubernur Bentuk Proporsionalitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Headline

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

06/18/2025
PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet
Headline

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

06/17/2025
Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku
Ambonku

Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku

06/17/2025
Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku
Headline

Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku

06/17/2025
Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak
Headline

Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak

06/15/2025
Next Post
Kasat Reskrim Polres Malra Dirujuk ke Ambon, Kapolda: Tetap Semangat Lindungi Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Malra Dirujuk ke Ambon, Kapolda: Tetap Semangat Lindungi Masyarakat

Dari Jaket Identitas Mayat Tanpa Kepala, Mata, Telinga, Terungkap dan Dimakamkan di SBB

Dari Jaket Identitas Mayat Tanpa Kepala, Mata, Telinga, Terungkap dan Dimakamkan di SBB

Recommended Stories

Pecat ! Hukuman untuk Anggota TNI yang Jual Amunisi

Pecat ! Hukuman untuk Anggota TNI yang Jual Amunisi

02/24/2021
Kapolda : Penerapan Protokol Kesehatan di SBB Sangat Ketat

Kapolda : Penerapan Protokol Kesehatan di SBB Sangat Ketat

06/12/2020
8 Bakal Calon DPD Lolos Verfak Tahap Satu

8 Bakal Calon DPD Lolos Verfak Tahap Satu

03/02/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In