AMBONKITA.COM,- Kasus penikaman dan pembacokan kembali terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara. Kali ini terjadi di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Senin dini hari (2/6/2025).
Peristiwa yang terjadi sekira pukul 01.00 WIT ini mengakibatkan dua orang pemuda terluka. Aparat Polres Maluku Tenggara meringkus satu terduga pelaku berinisial SU.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Frans Duma, mengungkapkan kronologi peristiwa tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan dua orang luka berat.
Menurutnya, kasus ini berawal saat terduga pelaku berinisial SU dan MR berboncengan dari Kompleks Pokarina. Sesampainya di Kolser, Temoat Kejadian Perkara (TKP), mereka bertemu dengan korban berinisial KR.
Saat melihat KR di jalan, MR yang dibonceng SU tiba-tiba melompat dari atas sepeda motor. Dia langsung menikam KR dengan sebilah pisau. Sebanyak satu kali KR ditusuk di bagian dada. Tak terima, KR bergegas mengambil parang di rumah. Ia langsung membacok MR beberapa kali.
MR yang terluka kemudian bersama SU kabur menyelamatkan diri. Mereka lari meninggalkan sepeda motornya. “KR yang terluka langsung di bawa ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun, sementara MR yang kabur ditemukan terkapar di jalan masuk Kompleks Pokarina,” ungkap Frans.
Dikatakan, MR jatuh terkapar dengan luka serius pada bagian wajah dan belakang tubuhnya tertancap anak panah. “MR juga dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun,” ungkapnya.
Peristiwa ini direspon cepat oleh aparat Polres Maluku Tenggara. Tim opsnal yang turun ke TKP langsung melakukan profiling, mengumpulkan alat bukti di lapangan. “Akhirnya salah pelaku yaitu SU yang kabur berhasil ditangkap pada tanggal 2 Juni 2025 pukul 22.00 WIT,” jelasnya.
Perwira dua melati di pundaknya ini mengaku SU dibekuk tanpa perlawanan saat mencoba bersembunyi di rumah salah satu warga di Desa Ohoitel, Kota Tual.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap motif dari para pelaku,” tambah Frans.
Ia berharap semua pihak dapat menahan diri, tidak terpengaruh dengan isu provokatif. Jangan main hakim sendiri, karena hal itu juga merupakan pelanggaran hukum.
“Jangan terpengaruh dengan tindakan pihak tertentu yang mencoba memperkeruh situasi dan kedamaian Bumi Larvul Ngabal. Kita akan menindak tegas semua tindakan kekerasan yang mengganggu situasi Kamtibmas,” tegasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS