AMBONKITA.COM,- Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku masih terus merampungkan berkas perkara lima tersangka penyelundupan senjata api (senpi) rakitan dan amunisi ke Papua.
Kasus dugaan penyelundupan senpi rakitan, dan amunisi dari Ambon, Maluku, ke Nabire, Papua, masih terus dikembangkan oleh aparat Ditreskrimum Polda Maluku.
Hingga kini, tim gabungan kepolisian baik dari Polda Maluku maupun Polda Papua masih terus melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik senpi di Pulau Haruku, dan penadanya di Nabire.
“Belum ada yang diamankan lagi,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada Ambonkita.com, Senin (17/10/2022).
BACA JUGA:Â Usut Pemesan Senpi di Nabire, Polda Maluku Koordinasi dengan Polda Papua
Lima tersangka yang telah diamankan sebelumnya di waktu dan lokasi berbeda di Kota Ambon dan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah, yaitu MP, DS, PC, PS dan NT.
“Lagi pemberkasan,” tambah Iskandar, menjawab pertanyaan media ini terkait apakah berkas perkara kelima tersangka itu sudah tahap I atau belum.
Untuk diketahui, MP dan DS, seorang wanita, ditangkap pertama kali oleh aparat Intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, pada Senin (3/10/2022) lalu.
Setelah diamankan, MP dan DS yang ditemukan hendak membawa dua pucuk senpi laras panjang rakitan, tiga magazen, dan 371 butir amunisi berbagai jenis kaliber itu, kemudian diserahkan kepada aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Karena benda-benda berbahaya itu akan diselundupkan ke Papua, maka Polresta Ambon kemudian menyerahkan kedua pelaku itu kepada Ditreskrimum Polda Maluku.
Hasil pengembangan, diamankan tiga pelaku lainnya. Diantaranya PC dan PS disergap di Waipia, Kabupaten Maluku Tengah, pada Jumat-Sabtu (7-8/10/2022). Sementara seorang lagi yakni NT, dibekuk di Passo, kota Ambon, pada Rabu malam (12/10/2022).
Kelima orang tersangka tersebut telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Mereka disangkakan menggunakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post