AMBONKITA.COM,- Progres penanganan kasus dugaan korupsi dana jasa perawatan pasien covid-19 di RSUD dr. Ishak Umarela, Tulehu, yang ditangani Kejari Ambon, masih baik-baik saja. Tapi, kasus itu malah diambil alih oleh Kejati Maluku. Ada apa?
Kejati Maluku diduga kembali mengintervensi penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejari Ambon, dibawah pimpinan Dian Frits Nalle. Kali ini, untuk yang kedua intervensi dilakukan.
Pertama kali intervensi dilakukan pada kasus dugaan korupsi pembangunan proyek gedung MIPA dan Marine Center Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
Kala itu, kasus tersebut tiba-tiba diminta untuk diekspose di Kejati Maluku. Tak lama berselang, perkara ini lalu ditutup Kejari Ambon. Alasannya karena tidak ditemukan kerugian keuangan negara.
Baca juga:Â Kasus Gedung MIPA Ambon Akhirnya Ditutup
Baca juga:Â Kasus MIPA, Kajari Ambon; Kita Akan Ekspose di Kejati Maluku
Saat ini, Kejati Maluku kembali meminta Kejari Ambon untuk melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi dana jasa perawatan pasien covid-19 di RSUD Tulehu. Pelimpahan diminta dengan alasan banyaknya laporan kasus serupa yang masuk.
“(RSUD) Tulehu kita akan serahkan ke Kejati dengan alasan banyak laporan masyarakat yang sama, sehingga menghindari tumpang tindih penanganan,” ungkap Kajari Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan di Ambon, Senin (8/11/2021).
Hanya karena alasan tersebut, penanganan kasus yang sudah sampai pada tahapan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Provinsi Maluku ini, akan dilimpahkan Selasa besok (9/11/2021).
“Saya perintahkan besok (Selasa) Kasi Pidsus buat berita acara resmi penyerahan. Ini atas permintaan Kejati, surat dari Kejati sudah kami terima. Kerugian belum kita temukan karena belum ada hasil audit dari APIP. Sejauh ini 43 saksi sudah diperiksa,” kata dia.
Baca juga:Â Kasus Penyimpangan Dana Jasa Penanganan Covid Rp.12 M di RSUD Tulehu Masuk APIP
Untuk diketahui, kasus dugaan penyimpangan anggaran dari Kementerian Kesehatan RI Tahun 2020 ini, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan penyidik Kejari Ambon, nilainya sebesar kurang lebih Rp 12 miliar.
Dana belasan miliar rupiah tersebut untuk penanganan covid-19. Anggaran itu merupakan dana intensif tenaga kesehatan (nakes) dan jasa klaim BPJS pasien covid-19.
Sebagaimana diketahui, pada Februari 2021 lalu, kabar tak sedap soal pembayaran insentif nakes dan jasa covid di RSUD Ishak Umarela ini mencuat ke publik.
Bahkan, DPRD Provinsi Maluku melalui Tim Pengawas covid sampai-sampai memanggil Direktur RSUD dr. Ishak Umarela, dr. Dwi Murti Niryati dan Kepala Dinas Kesehatan provinsi Maluku yang saat itu masih dijabat dr. Meikyal Pontoh untuk membahasnya.
Pertemuan dilakukan menyusul adanya laporan pembayaran insentif nakes tidak sesuai yang seharusnya. Para nakes tim covid merasa besaran insentif yang diterima jauh lebih sedikit karena dipotong pihak rumah sakit tersebut.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post