AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih melengkapi berkas perkara dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus (rumsus) di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng).
Berkas perkara dilengkapi penyidik setelah menerima P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan Ardy, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku kepada wartawan di Ambon, Selasa (22/10/2024).
Proyek rumsus di SBB dan Malteng dikerjakan tahun 2016 oleh BP2P atau Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku (dulunya SNVT atau Satuan Kerja Non Vertikal).
“Untuk BP2P masih P19, masih melengkapi berkas,” kata Ardy.
Penyidik masih melengkapi petunjuk di dalam P19 untuk kembali dilimpahkan kepada JPU. Jika berkas perkaranya telah dinyatakan P21 atau lengkap, maka penyidik selanjutnya akan menyerahkan berkas bersama para tersangka kepada JPU (tahap 2).
Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan rumsus di kabupaten SBB dan Malteng diduga telah merugikan negara sebesar Rp2.804.700.047.
Dalam kasus ini terdapat dua tersangka berinisial AP, selaku ASN pada BP2P, dan DS, sebagai Kontraktor PT. Polawes Raya. Keduanya telah ditahan di Rutan kelas IIA Ambon sejak Senin, 26 Agustus 2024.
Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi, mengatakan, proyek rumsus dikerjakan oleh PT. Polawes Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp6.180.268.000. Anggaran ini untuk membangun rumsus di 4 desa di SBB dan 2 desa di Malteng.
Setiap desa dibangun rumsus dengan jenis masing-masing 2 kopel (4 rumah type 45). Total yang dibangun di 6 desa tersebut sejumlah 12 kopel atau sebanyak 24 rumah type 45.
Pembangunan rumsus ini bertujuan untuk ditempati anggota TNI/Polri pada desa – desa yang sering terlibat konflik di SBB dan Malteng.
Akibat perbuatan kedua tersangka negara dirugikan lebih dari Rp2 miliar. Jumlah ini berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku.
Kedua tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post