AMBONKITA.COM,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Idris Lestaluhu, Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (29/11/2023).
Idris ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun 2021 oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Kami telah melakukan upaya proses penyidikan terhadap biaya langsung dan tak langsung sekretariat daerah kabupaten Seram Bagian Timur . Kami menetapkan satu orang tersangka berinisial IL,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly kepada wartawan.
Idris ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Mestinya, pemeriksaan hari ini dilakukan untuk dua orang saksi. Diantaranya Idris Lestaluhu dan Jafar Kwairumaratu, Sekda SBT. Sekda beralasan tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas.
“Kami hari ini mengagendakan pemanggilan kepada saudara Sekda, namun saudara sekda beralasan tidak bisa hadir hari ini, dan Insya Allah kami akan agendakan lagi untuk yang bersangkutan diperiksa,” kata Oceng.
Saksi Idris yang memenuhi undangan penyidik kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti. “Setelah kami memiliki bukti yang cukup maka atas kesepakatan tim yang bersangkutan dinaikan statusnya sebagai tersangka,” tambahnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Idris langsung ditahan. Penahanan dilakukan setelah dirinya kembali diperiksa sebagai tersangka. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon.
“Kami melakukan upaya penahanan selama 20 hari di Rutan Ambon terhitung hari ini,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Satu Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Langsung Setda SBT
Penyidik terus mengembangkan kasus ini. Kemungkinan adanya penambahan tersangka baru masih terbuka lebar. “Insya Allah (akan ada penambahan tersangka) kami akan kembangkan dan kami akan mengkaji lagi bukti-bukti yang ada,” katanya.
Total kerugian dalam perkara tersebut berdasarkan perhitungan auditor dari Inspektorat Provinsi Maluku sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar.
“Sampai sekarang sejauh ini belum (ada pengembalian kerugian negara). Kerugiannya di atas dua miliar (rupiah),” jelasnya.
Mengenai kemungkinan Sekda SBT juga akan ditetapkan sebagai tersangka bila memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi hari ini, Ye Oceng belum dapat memastikannya.
“Belum, nanti semuanya dalam kajian hukum. Alasan Sekda tidak hadir ada dinas luar,” pungkasnya.
Idris Lestaluhu disangkakan menggunakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Juga disangkakan dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Pantauan media ini, tersangka digiring dari kantor Kejati Maluku menuju Rutan Kelas IIA Ambon pada pukul 15.16 WIT. Tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku.
Sebelumnya diberitakan, nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT tahun 2021 sebesar Rp 28,8 miliar. Terdiri dari anggaran belanja pegawai Rp 12,7 miliar serta belanja barang dan jasa sebesar Rp Rp 16,04 miliar.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post