Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Kejati Maluku Tahan Tersangka Idris Lestaluhu, Sekda SBT tidak Datang

Editor by Editor
11/29/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati Maluku Tahan Tersangka Idris Lestaluhu, Sekda SBT tidak Datang

Tersangka dugaan korupsi belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT, Idris Lestaluhu, Bendahara Pengeluaran saat digiring dari kantor Kejati Maluku menuju Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (29/11/2023). (Foto: AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Idris Lestaluhu, Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (29/11/2023).

RELATED POSTS

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

Soal Pinjaman 1,5 Triliun, Rovik: Opsi Penting Seimbangkan Fiskal Daerah Maluku

Idris ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun 2021 oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Kami telah melakukan upaya proses penyidikan terhadap biaya langsung dan tak langsung sekretariat daerah kabupaten Seram Bagian Timur . Kami menetapkan satu orang tersangka berinisial IL,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly kepada wartawan.

Idris ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Mestinya, pemeriksaan hari ini dilakukan untuk dua orang saksi. Diantaranya Idris Lestaluhu dan Jafar Kwairumaratu, Sekda SBT. Sekda beralasan tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas.

“Kami hari ini mengagendakan pemanggilan kepada saudara Sekda, namun saudara sekda beralasan tidak bisa hadir hari ini, dan Insya Allah kami akan agendakan lagi untuk yang bersangkutan diperiksa,” kata Oceng.

Saksi Idris yang memenuhi undangan penyidik kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti. “Setelah kami memiliki bukti yang cukup maka atas kesepakatan tim yang bersangkutan dinaikan statusnya sebagai tersangka,” tambahnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Idris langsung ditahan. Penahanan dilakukan setelah dirinya kembali diperiksa sebagai tersangka. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Kami melakukan upaya penahanan selama 20 hari di Rutan Ambon terhitung hari ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Satu Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Langsung Setda SBT

Penyidik terus mengembangkan kasus ini. Kemungkinan adanya penambahan tersangka baru masih terbuka lebar. “Insya Allah (akan ada penambahan tersangka) kami akan kembangkan dan kami akan mengkaji lagi bukti-bukti yang ada,” katanya.

Total kerugian dalam perkara tersebut berdasarkan perhitungan auditor dari Inspektorat Provinsi Maluku sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar.

“Sampai sekarang sejauh ini belum (ada pengembalian kerugian negara). Kerugiannya di atas dua miliar (rupiah),” jelasnya.

Mengenai kemungkinan Sekda SBT juga akan ditetapkan sebagai tersangka bila memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi hari ini, Ye Oceng belum dapat memastikannya.

“Belum, nanti semuanya dalam kajian hukum. Alasan Sekda tidak hadir ada dinas luar,” pungkasnya.

Idris Lestaluhu disangkakan menggunakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Juga disangkakan dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Pantauan media ini, tersangka digiring dari kantor Kejati Maluku menuju Rutan Kelas IIA Ambon pada pukul 15.16 WIT. Tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku.

Sebelumnya diberitakan, nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT tahun 2021 sebesar Rp 28,8 miliar. Terdiri dari anggaran belanja pegawai Rp 12,7 miliar serta belanja barang dan jasa sebesar Rp Rp 16,04 miliar.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus KorupsiKejati MalukuSetda SBT
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
DPRD Maluku Minta Keseriusan Inpex Produksi Ladang Gas Blok Masela
Headline

Soal Pinjaman 1,5 Triliun, Rovik: Opsi Penting Seimbangkan Fiskal Daerah Maluku

12/04/2025
Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan
Headline

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

12/04/2025
Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

12/04/2025
Anggota DPRD Maluku Minta Pengelolaan Pasar Mardika Diserahkan ke Pemkot Ambon
Headline

Rovik Afifudin Minta BWS Maluku Serius Tangani Sungai Kawanua

12/03/2025
Next Post
Perdagangan Senpi dan Amunisi untuk KKB di Papua Digagalkan TNI – Polri di Ambon

Polsek KPYS Ambon Tahap I Kasus Penyelundupan Senpi untuk KKB di Papua

Ajak Warga Jaga Kamtibmas Polisi Bagi-bagi Brosur di Ambon

Ajak Warga Jaga Kamtibmas Polisi Bagi-bagi Brosur di Ambon

Recommended Stories

Ini Tiga Anggota Bawaslu Maluku Terpilih

Pendaftaran PKD Diperpanjang untuk 594 Desa di Maluku

01/22/2023
Warga Swedia Terluka Dihantam Gelombang di Perairan Malra

Warga Swedia Terluka Dihantam Gelombang di Perairan Malra

07/22/2023
Kontraktor Tiong Jadi Tersangka Suap Mantan Bupati Bursel

Kontraktor Tiong Jadi Tersangka Suap Mantan Bupati Bursel

03/30/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In