AMBONKITA.COM,- KPK menetapkan Liem Sin Tiong (LST) alias Tiong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Pengusaha ternama di Maluku ini pun ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima AmbonKita.com, Kamis (30/3/2023), menyebutkan, Tiong dijerat sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan dari perkara awal yang menjerat 3 terpidana. Yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), mantan Bupati Bursel periode 2011-2016 dan 2016-2021; Johny Rynhard Kasman (JRK), Swasta, dan Ivana Kwelju (IK), Swasta/Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK)
Tiong dijerat sebagai tersangka setelah KPK menindaklanjuti fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Fakta yang terungkap adanya pihak lain turut memberikan suap pada TSS selaku Bupati Bursel.
“Selanjutnya Tim Penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka LST (Liem Sin Tiong, tidak dibacakan), Wiraswasta,” tulis Ali Fikri dalam keterangannya.
BACA JUGA: Tagop Soulissa Dihukum Penjara Enam Tahun, Jaksa KPK Banding
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Tiong untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 – 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
KONSTRUKSI PERKARA
Pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Bursel mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015 yang satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole. Proyek ini memiliki nilai Rp3 miliar.
Tagop selaku Bupati Bursel periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan Tiong sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama Tiong bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop. Uang dikirim melalui rekening bank milik JRK yang adalah orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”.
Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang.
Masih di bulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama Tiong langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta. Dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.
Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama Tiong diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank JRK.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.
Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan Tiong melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.
Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta.
LST (Tiong) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post