Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kontraktor Tiong Jadi Tersangka Suap Mantan Bupati Bursel

Editor by Editor
03/30/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kontraktor Tiong Jadi Tersangka Suap Mantan Bupati Bursel

AMBONKITA.COM,- KPK menetapkan Liem Sin Tiong (LST) alias Tiong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Pengusaha ternama di Maluku ini pun ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

RELATED POSTS

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima AmbonKita.com, Kamis (30/3/2023), menyebutkan, Tiong dijerat sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan dari perkara awal yang menjerat 3 terpidana. Yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), mantan Bupati Bursel periode 2011-2016 dan 2016-2021; Johny Rynhard Kasman (JRK), Swasta, dan Ivana Kwelju (IK), Swasta/Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK)

Tiong dijerat sebagai tersangka setelah KPK menindaklanjuti fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Fakta yang terungkap adanya pihak lain turut memberikan suap pada TSS selaku Bupati Bursel.

“Selanjutnya Tim Penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka LST (Liem Sin Tiong, tidak dibacakan), Wiraswasta,” tulis Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA: Tagop Soulissa Dihukum Penjara Enam Tahun, Jaksa KPK Banding

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Tiong untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 – 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KONSTRUKSI PERKARA

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Bursel mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015 yang satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole. Proyek ini memiliki nilai Rp3 miliar.

Tagop selaku Bupati Bursel periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan Tiong sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama Tiong bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop. Uang dikirim melalui rekening bank milik JRK yang adalah orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”.

Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang.

Masih di bulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama Tiong langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta. Dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama Tiong diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank JRK.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.

Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan Tiong melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.

Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta.

LST (Tiong) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBuru SelatanKorupsi SuapKPKTagopTiong
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar
Headline

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

01/18/2026
Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan
Ambonku

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan

01/15/2026
Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan
Headline

Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

01/14/2026
Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru
Headline

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

12/22/2025
Next Post
Delapan Orang Bersaudara Diselamatkan Tim SAR di Perairan Pulau Buru

Delapan Orang Bersaudara Diselamatkan Tim SAR di Perairan Pulau Buru

Puslitbang Polri Menilai Pelayanan Publik Polda Maluku Sangat Baik

Puslitbang Polri Menilai Pelayanan Publik Polda Maluku Sangat Baik

Recommended Stories

Harhubnas

Gubernur Maluku Inspektur Upacara Harhubnas, Menhub: Transportasi Tumbuh 21,27 Persen

09/17/2022
Gempa Berkekuatan 6,0 SR Guncang Laut Banda, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Berkekuatan 6,0 SR Guncang Laut Banda, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

03/01/2025
HUT Polwan

Polwan Maluku Diharapkan Mampu Bertugas sebagai Penegak Hukum dan Pelindung Masyarakat

09/09/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In