Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Hukum Kriminal

Kontraktor Tiong Jadi Tersangka Suap Mantan Bupati Bursel

Editor by Editor
March 30, 2023
in Hukum Kriminal
0

AMBONKITA.COM,- KPK menetapkan Liem Sin Tiong (LST) alias Tiong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Pengusaha ternama di Maluku ini pun ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima AmbonKita.com, Kamis (30/3/2023), menyebutkan, Tiong dijerat sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan dari perkara awal yang menjerat 3 terpidana. Yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), mantan Bupati Bursel periode 2011-2016 dan 2016-2021; Johny Rynhard Kasman (JRK), Swasta, dan Ivana Kwelju (IK), Swasta/Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK)

Baca Juga

Cegah Kekerasan Anak Polwan Sapa Siswa MIT As Salam Ambon

Warga Manuwui Ditangkap Bawa Dua Bungkus Narkotika

Tiong dijerat sebagai tersangka setelah KPK menindaklanjuti fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Fakta yang terungkap adanya pihak lain turut memberikan suap pada TSS selaku Bupati Bursel.

“Selanjutnya Tim Penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka LST (Liem Sin Tiong, tidak dibacakan), Wiraswasta,” tulis Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA: Tagop Soulissa Dihukum Penjara Enam Tahun, Jaksa KPK Banding

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Tiong untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 – 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KONSTRUKSI PERKARA

Pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Bursel mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015 yang satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole. Proyek ini memiliki nilai Rp3 miliar.

Tagop selaku Bupati Bursel periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan Tiong sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama Tiong bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop. Uang dikirim melalui rekening bank milik JRK yang adalah orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”.

Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang.

Masih di bulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama Tiong langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta. Dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama Tiong diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank JRK.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.

Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan Tiong melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.

Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta.

LST (Tiong) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBuru SelatanKorupsi SuapKPKTagopTiong
Editor

Editor

BeritaTerkait

Cegah Kekerasan Anak Polwan Sapa Siswa MIT As Salam Ambon
Hukum Kriminal

Cegah Kekerasan Anak Polwan Sapa Siswa MIT As Salam Ambon

by Editor
June 1, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, Kepolisian Wanita (Polwan) Polda Maluku mengadakan kegiatan sosialisasi yang diberi nama “Polwan Mangente...

Read more
Warga Manuwui Ditangkap Bawa Dua Bungkus Narkotika
Hukum Kriminal

Warga Manuwui Ditangkap Bawa Dua Bungkus Narkotika

by Editor
June 1, 2023
0

AMBONKITA.COM,- RHW, warga desa Manuwui, Kecamatan Babar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

Read more
Kabid Humas Polda Maluku
Headline

8 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemda SBB

by Editor
May 30, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal...

Read more
Sejumlah Anak Temukan Mayat Bayi yang Hanyut di Pantai Galala
Ambonku

Sejumlah Anak Temukan Mayat Bayi yang Hanyut di Pantai Galala

by Editor
May 30, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Sesosok mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan hanyut oleh anak-anak yang sedang bermain bola di pantai desa Galala, Kecamatan...

Read more
Kapolda Mengaku Siap Sukseskan Pemilu 2024 di Maluku
Hukum Kriminal

Kapolda Mengaku Siap Sukseskan Pemilu 2024 di Maluku

by Editor
May 30, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku siap untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, khususnya di wilayah...

Read more
Next Post
Delapan Orang Bersaudara Diselamatkan Tim SAR di Perairan Pulau Buru

Delapan Orang Bersaudara Diselamatkan Tim SAR di Perairan Pulau Buru

Puslitbang Polri Menilai Pelayanan Publik Polda Maluku Sangat Baik

Puslitbang Polri Menilai Pelayanan Publik Polda Maluku Sangat Baik

Discussion about this post

Berita Populer

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM