Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Korupsi Dana Gempa di SBB, Jaksa Tetapkan Satu Tersangka

Editor by Editor
01/16/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Korupsi Dana Gempa SBB

Tim penyidik Kejari SBB saat memberikan keterangan pers usai menggeledah Kantor BPBD Kabupaten SBB yang berada di Kota Piru, Selasa (13/12/2022). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana gempa tahun 2019.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

Tersangka yang dijerat yaitu MM, selaku PPK dana siap pakai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten SBB.

“Sudah ada penetapan tersangka yaitu MM selaku PPK dana siap pakai di BPBD kabupaten SBB,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Senin (16/1/2023).

Kareba belum dapat memastikan kalau MM merupakan tersangka tunggal. Sebab, tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan.

“Sementara ini masih satu tersangka, apakah ada tersangka tambahan atau tidak jaksa masih terus bekerja,” sebutnya.

BACA JUGA: Usut Korupsi Dana Gempa 2019 Jaksa Geledah Kantor BPBD SBB

Sebelumnya, tim penyidik Kejari SBB menggeledah kantor BPBD kabupaten
SBB yang berada di Piru, Selasa (13/12/2022).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana gempabumi tahun 2019. Perkara ini diduga telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 1 miliar.

“Benar (ada penggeledahan). Penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi DSP pada Kantor BPBD Kabupaten SBB tahun anggaran 2019,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tampak membawa sebuah tas koper berisi sejumlah dokumen. Dokumen yang dibawa diduga merupakan barang bukti terkait perkara tersebut.

“Selanjutnya nanti kita sampaikan hasilnya kepada rekan-rekan,” tambah Kareba.

Untuk diketahui, Kejari SBB mengusut dugaan korupsi DSP penanggulangan bencana gempabumi tahun 2019. Kasus itu dilaporkan masyarakat.

Dana gempa seluruhnya bernilai Rp34 miliar. Dana ini disalurkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui bank BNI. Dana ini diterima BPBD SBB, dan dicairkan pada bulan Maret 2021 lalu.

Pada 25 Maret 2021, rekening koran BNI Cabang Ambon tercatat BPBD SBB melakukan pencairan dana dengan nomor cek 697278 senilai Rp 6.620.000.000, lalu dibayarkan kepada masyarakat terdampak.

Di tanggal yang sama, kembali dilakukan pencairan sebanyak Rp 10.000.000.000 dengan nomor cek 697277, menyusul nomor cek 697276 dengan nominal Rp 13.200.000.000.

Total keseluruhan dana yang telah dicairkan sebanyak Rp 29.820.000.000. Sementara anggaran sisa sejumlah Rp 4,3 milliar lebih yang mestinya disetor balik ke kas negara, tidak dilakukan. Mirisnya, dana Rp1 miliar dari sisa anggaran tersebut raib dan tidak jelas peruntukannya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDana Gempa SBB 2019Kejari SBBKejati Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar
Headline

Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar

08/21/2025
Polwan Polda Maluku Sabet Medali Perak di Thailand
Headline

Polwan Polda Maluku Sabet Medali Perak di Thailand

08/11/2025
Miliki Narkotika Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi
Headline

Miliki Narkotika Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi

08/08/2025
Next Post
Kejati Maluku

Berkas Empat Tersangka Korupsi Dana Makan Minum di RSUD Haulussy Dirampungkan

Sadis, Beredar Video Penganiayaan Gadis di Namlea, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Gadis Bawah Umur Korban Penganiayaan di Namlea Belum Diperiksa Polisi

Recommended Stories

Satu Spesialis Pencurian Sound System Gereja di Ambon sampai Seram Diringkus

Satu Spesialis Pencurian Sound System Gereja di Ambon sampai Seram Diringkus

06/06/2023
game online

Humas Polda Maluku Berhasil Melacak Keberadaan Pelaku Penipuan Game Online di Ambon

06/02/2022
Pasien Covid 19 di Ambon Kosong, Satgas: Jangan Lengah

Pasien Covid 19 di Ambon Kosong, Satgas: Jangan Lengah

11/23/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In