AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana gempa tahun 2019.
Tersangka yang dijerat yaitu MM, selaku PPK dana siap pakai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten SBB.
“Sudah ada penetapan tersangka yaitu MM selaku PPK dana siap pakai di BPBD kabupaten SBB,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Senin (16/1/2023).
Kareba belum dapat memastikan kalau MM merupakan tersangka tunggal. Sebab, tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan.
“Sementara ini masih satu tersangka, apakah ada tersangka tambahan atau tidak jaksa masih terus bekerja,” sebutnya.
BACA JUGA:Â Usut Korupsi Dana Gempa 2019 Jaksa Geledah Kantor BPBD SBB
Sebelumnya, tim penyidik Kejari SBB menggeledah kantor BPBD kabupaten
SBB yang berada di Piru, Selasa (13/12/2022).
Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana gempabumi tahun 2019. Perkara ini diduga telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 1 miliar.
“Benar (ada penggeledahan). Penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi DSP pada Kantor BPBD Kabupaten SBB tahun anggaran 2019,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tampak membawa sebuah tas koper berisi sejumlah dokumen. Dokumen yang dibawa diduga merupakan barang bukti terkait perkara tersebut.
“Selanjutnya nanti kita sampaikan hasilnya kepada rekan-rekan,” tambah Kareba.
Untuk diketahui, Kejari SBB mengusut dugaan korupsi DSP penanggulangan bencana gempabumi tahun 2019. Kasus itu dilaporkan masyarakat.
Dana gempa seluruhnya bernilai Rp34 miliar. Dana ini disalurkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui bank BNI. Dana ini diterima BPBD SBB, dan dicairkan pada bulan Maret 2021 lalu.
Pada 25 Maret 2021, rekening koran BNI Cabang Ambon tercatat BPBD SBB melakukan pencairan dana dengan nomor cek 697278 senilai Rp 6.620.000.000, lalu dibayarkan kepada masyarakat terdampak.
Di tanggal yang sama, kembali dilakukan pencairan sebanyak Rp 10.000.000.000 dengan nomor cek 697277, menyusul nomor cek 697276 dengan nominal Rp 13.200.000.000.
Total keseluruhan dana yang telah dicairkan sebanyak Rp 29.820.000.000. Sementara anggaran sisa sejumlah Rp 4,3 milliar lebih yang mestinya disetor balik ke kas negara, tidak dilakukan. Mirisnya, dana Rp1 miliar dari sisa anggaran tersebut raib dan tidak jelas peruntukannya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post