AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung, pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Lima tersangka yang dijerat oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati Maluku diantaranya RT, AP, MT, AN dan UH.
“Untuk perkara dugaan Tipikor pada Setda Seram Bagian Barat sudah ditetapkan lima orang yaitu RT, AP, MT, AN dan UH,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Selasa (2/11/2021).
Kelima tersangka ditetapkan setelah Kejati Maluku menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku.
Dari hasil audit yang diterima Kejati Maluku, tercatat nilai kerugian negara sebesar Rp 8,6 miliar.
“Kerugian Rp 8,6 Milyar,” kata Wahyudi.
Menyoal terkait peran dari kelima tersangka dalam perkara tersebut, Wahyudi belum mau memberkannya secara detail.
Sebelumnya, untuk merampungkan audit keuangan, auditor dari inspektorat bersama penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Maluku bertandang ke Kabupaten SBB.
Kedatangan tim ke daerah berjuluk Saka Mese Nusa itu untuk melakukan perhitungan anggaran belanja langsung pada Setda SBB sesuai APBD tahun 2016 sebesar Rp.18 miliar.
Di samping itu, kedatangan tim penyidik juga untuk memintai keterangan dari para pihak terkait di lingkungan Setda Pemkab SBB.
Sebanyak kurang lebih 13 orang saksi telah dimintai keterangan seputar kasus penyelewengan anggaran tersebut. Tiga diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Mansyur Tuharea, dan dua mantan Bendahara, yakni Petrus Eroplei dan Rio Khormain. Dalam kasus itu, Sekda SBB merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Infomasi lain yang beredar, belanja langsung untuk program dan kegiatan tahun 2016 senilai Rp.18 miliar tersebut meliputi sejumlah item. Seperti penyediaan makanan minum, alat tulis kantor, barang cetakan dan penggandaan, serta penyediaan jasa surat menyurat.
Selain itu, belanja rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah, maupun ke dalam daerah, penyediaan jasa pendukung administarasi/tekhnis perkantoran, pengadaan peralatan gedung kantor, pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dan lain-lain.
Dari beragam item tersebut, sebagian diantaranya tidak mampu dipertanggungjawabkan secara jelas. Dari situlah, kemudian ada temuan dugaan penyalahgunaan anggaran senilai lebih dari Rp.7 miliar.
Kepala Kejati Maluku, yang kala itu masih dijabat Rorogo Zega, mengaku, jumlah kerugian negara ini merupakan hasil perhitungan sementara oleh pihaknya.
“Penyalahgunaan dana di Setda SBB penghitungan penyidik tujuh miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan secara keuangan, tidak ada sprint. Tujuh miliar rupiah ini perhitungan sementara penyidik,” ungkap Rorogo Zega kepada wartawan di aula Kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Kamis (22/7/2021).
Untuk memastikan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran Setda SBB, penyidik sudah meminta Inspektorat Provinsi Maluku melakukan perhitungan.
“Nomenklaturnya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana pada Setda SBB (termasuk anggaran belanja langsung) Jadi diduga kerugian negaranya sebesar 7,5 miliar. Tidak ada buktilah, bukti penggunaannya. Sekarang masih dalam perhitungan Inspektorat provinsi Maluku,” katanya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post