Enam Tuntutan Pendemo
Selain itu, dalam aksi unjuk rasa ini pendemo menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolres SBT Andre Sukendar, Kepala Kejaksaan Negeri SBT Muhammad Ilham, Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur dan Sekretaris Daerah Jafar Kwairumaratu. Berikut, tuntutan yang dibacakan Korlap aksi Fahmi Kubal :
- Kami masyarakat adat dan pemerhati lingkungan menolak penjualan, kontrak dan hibah lahan hutan mangrove kepada PT. Samudera Biru Khatulistiwa di Negeri Banggoi Kecamatan Bula Barat Kabupaten SBT.
- Kami masyarakat adat dan pemerhati lingkungan Republik indonesia mendesak Polres SBT, segera melakukan penangkapan serta memproses secara hukum aktor dibalik skenario penjualan hutan mangrove di Negeri Banggoi.
- Kami masyarakat adat dan pemerhati lingkungan meminta Polres SBT untuk segara menetapkan pelaku pengrusakan baliho penolakan penjualan hutan mangrove di Negeri Banggoi Banggoi sebagai tersangka.
- Kami masyarakat adat meminta Polres SBT untuk segara menetapkan pelaku penjualan lahan Transmigrasi di Negeri Hote Kecamatan Bula Barat sebagai Tersangka.
- Masyarakat adat dan pemerhati lingkungan meminta kepada bupati agar segera mengevaluasi Kepala Dinas Perikanan, Sekretaris Pemdes, Kepala Bagian Hukum Setda SBT, Camat Bula Barat, Perwakilan UPTD Kehutanan /KPH Waebubi, dan Raja Negeri Banggoi atas dugaan penjualan hutan manggrove di Negeri Banggoi.
- Meminta kepada semua instansi penegak hukum di antaranya Kejaksaan, Pengadilan dan TNI – Polri untuk sama sama mengawal serta melindungi hutan mangrove di Negeri Banggoi.
Discussion about this post