Kuatir Hutan Mangrove Dirusak, Warga Banggoi, Seram Timur Demo Pemkab SBT
Bahkan terdapat makam para Raja Negeri Banggoi dan lahan perkebunan masyarakat adat setempat yang wajib dijaga serta dilestarikan.
“Kami menolak kehadiran perusahaan dan meminta pihak hukum menindaklanjuti pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penjualan hutang mangrove di Negeri Banggoi,” teriak Fahmi.
Pendemo meminta Bupati Abdul Mukti Keliobas mengevaluasi Kepala Dinas Perikanan Ramli Sibualamo, Sekretaris Dinas Pemdes Bahrum Weulartafela, Kepala Bagian Hukum Setda SBT Mohtar Rumadan, Camat Bula Barat Ridwan Rumonin, Perwakilan UPTD kehutanan Waebubi, dan Raja Negeri Banggoi, atas dugaan penjualan hutan Manggrove di Negeri Banggoi.
- Polri Mutasi Besar-besaran, 1.121 Personel Dirotasi Termasuk Wakapolda Maluku
- PT Ambon Perberat Hukuman Tiga Terdakwa Korupsi BUMD PT. Tanimbar Energi, Eks Bupati Divonis Penjara 7 Tahun
- Dorong Pembangunan Terminal Pelabuhan Ambon, Pelindo dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi
- 11 WNA China Ditangkap dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, 13 Lainnya Buron
Rahman Rumuar, salah satu pendemo di hadapan Kapolres SBT Andre Sukendar, Kepala Kejari SBT Muhammad Ilham, Wakil Bupati Idris Rumalutur dan Sekertaris Daerah Jafar Kwairumaratu, mengingatkan agar tidak membiarkan kasus Desa Administratif Sabuai di Kecamatan Siwalalat terulang di Banggoi.
Rahman menyatakan, akibat perusahaan dibiarkan bebas beroperasi kini masyarakat harus menerima resiko bencana alam berupa banjir.
“Jangan sampai kejadian di Sabuai kembali dialami masyarakat Negeri Banggoi,” teriaknya saat menyampaikan orasi.








