AMBONKITA.COM,- Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel). Korban kali ini adalah siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Anak malang itu diduga kerap dicabuli Muhammad Abdullah alias Bapak Emang, seorang petani. Pria bejat berusia 33 tahun ini telah dijerumuskan ke rumah tahanan Polres Pulau Buru.
Kasi Sub Penmas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S. Djamaludin, mengungkapkan, Emang mendekam diterali besi pada Rabu (11/5/2022). Ia dibui setelah tim penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
“Hari ini unit Reskrim Polsek Kepala Madan melaksanakan gelar perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menaikan statusnya ke tahap penyidikan. Setelah ditetapkan tersangka, pelaku lalu ditahan,” kata Djamaludin kepada AmbonKita.com.
Tersangka, kata Djamaludin, diduga telah mencabuli korban selama 7 kali di waktu dan tempat berbeda selama bulan Maret 2022.
“Korban terakhir kali dicabuli pelaku pada hari Senin tanggal 1 Mei 2022 sekitar pukul 10.30 WIT tepatnya di dalam kali (sungai),” sebutnya.
BACA JUGA: Bejat, Anak Penderita Autis Disetubuhi dalam WC Masjid di Ongkoliong Ambon
Kala itu, korban sedang berenang di sungai bersama dua orang kakaknya berusia 13 dan 8 tahun. Aksi tak senonoh yang diperbuat tersangka akhirnya terungkap.
“Kejadian itu kemudian diketahui dan orang tua korban tidak terima kemudian mengadu kepada kepala desa pada tanggal 2 Mei 2002. Kepala desa lalu membuat surat pengantar untuk melaporkan ke kepolisian sektor Kepala Madan guna proses hukum,” jelasnya.
Usut punya usut, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti.
“Tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Buru terhitung tanggal 11 Mei sampai dengan 30 Mei 2022,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post