AMBONKITA.COM,- Lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bupati-Wakil Bupati Tahun 2020, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/1/2024).
Kelima terdakwa masing-masing Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus. Mereka didakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2,8 miliar.
Sidang pembacaan dakwaan itu dipimpin Majelis Hakim, Rahmat Selang. Para terdakwa sendiri didampingi tim penasehat hukum yang dipimpin Firel Sahetapy.
BACA JUGA:Â Lima Komisioner KPU Kepulauan Aru akan Disidangkan
Selain telah merugikan negara, lima anggota KPU Aru itu juga didakwa melanggar Primair; Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsider; Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang kemudian ditunda Majelis Hakim hingga pekan depan dengan agenda pledoi/pembelaan pada Rabu pekan depan.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan PPK ke Polres Kepulauan Aru.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Nomor : 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023, kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2.894.277.825 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post