AMBONKITA.COM,- Sebanyak kurang lebih 17 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di provinsi Maluku ditemukan sudah dalam kondisi rusak.
Kerusakan itu dapat menimbulkan risiko yang cukup tinggi seperti masih adanya tegangan listrik, dan berbahaya apabila diakses masyarakat tanpa pelindung memadai, maupun limbah berbahaya (B3).
Safitri Baharudin, program manager Nzmates, dalam kegiatan sosialisasi SOP Pengelolaan Aset dan Limbah PLTS yang dihelat di Kota Ambon, Senin (3/10/2022), mengaku program Nzmates atau New Zealand-Maluku access to Renewable Energy Support, adalah program bantuan teknis yang dilaksanakan oleh Mercy Corps Indonesia dengan Infratec. Program ini bertujuan untuk meningkatkan penyerapan energi yang terbarukan, andal, dan terjangkau di provinsi Maluku.
Menurut Safitri, program Nzmates telah hadir di Maluku sejak 2018 dan bermitra erat dengan Pemerintah
Provinsi Maluku, Bappeda, Dinas ESDM, PLN UIW MMU dan institusi Pendidikan di Maluku. Seperti Universitas Pattimura dan Politeknik Negeri Ambon.
Berbagai kegiatan telah dilakukan mulai dari assessmen bersama di lokasi PLTS yang sudah rusak maupun tempat potensial untuk pengembangan energi terbarukan. Termasuk pengembangan kapasitas terkait energi terbarukan dalam berbagai pelatihan, mulai dari pengenalan energi terbarukan seperti PLTS, permodelan dengan menggunakan aplikasi maupun dukungan strategis seperti renstra maupun finalisasi Rencana Umum Energi Daerah bersama Dinas ESDM.
“Saat melakukan assessmen beberapa lokasi PLTS yang diajukan oleh mitra kami, kami mendapati bahwa sebagian besar PLTS yang ada sudah rusak. Namun, meskipun sudah dalam keadaan rusak tapi masih ada resiko yang cukup tinggi yang perlu diperhatikan,” kata dia.
BACA JUGA:Â 30 Persen Keterwakilan Perempuan dalam Seleksi Panwascam se Maluku
Dari temuan tersebut, Safitri mengaku pihaknya kemudian berinisitiaf untuk mengembangkan suatu panduan atau SOP terkait dengan pengelolaan asset dan limbah PLTS. Dimana, dalam masa pengembangannnya, Nzmates berdiskusi dengan Bappeda, Dinas ESDM, BPKAD dan Dinas Lingkungan Hidup provinsi Maluku.
“Sehingga pada hari ini dokumen SOP ini dapat kami sampaikan kepada para OPD kabupaten/kota di hari ini. Tujuan utama dari SOP ini adalah untuk menyediakan informasi terbaru bagi Dinas ESDM, Bappeda, DLH, dan Institusi terkait lainnya serta Pemerintah Kabupaten/Kota tentang perencanaan, pembelajaran, dan rekomendasi-rekomendasi awal yang dilakukan pada kegiatan penonaktifan dan penanganan limbah dari PLTS,” jelasnya.
Dengan adanya SOP diharapkan Pemerintah Daerah serta Dinas terkait dapat menjadikan dokumen itu sebagai panduan dalam menyusun perencanaan sistem operasi, maupun penonaktifan PLTS di masa yang akan datang. Ini diharapkan agar dapat dipersiapkan lebih awal.
“Kami mengidentifikasi beberapa PLTS milik Pemda dan Kementerian ESDM yang sudah tidak beroperasi sejak lama. Aset ini dibiarkan tanpa ada penanganan lebih lanjut, dan tentu akan beresiko mengancam kerusakan lingkungan, serta makhluk hidup di sekitar lokasi tersebut,” tambah dia.
Discussion about this post