Kekerasan terhadap perempuan (KTP ) ini erat kaitannya dengan pemenuhan hak-hak asasi perempuan yang sampai sekarang belum berjalan dengan baik.
Walaupun negara sudah menjamin, ada di dalam konstitusi, UUD 45, juga di berbagai peraturan dan kebijakan.
Sesuai mandatnya Komnas Perempuan harus terus menerus mengupayakan agar hak asasi perempuan ini bisa terpenuhi, upaya yang dilakukan Komnas perempuan untuk mengantisipasi kenaikan angka kekerasan ini di tahun-tahun berikut beragam.
‘’Mulai dari advokasi kebijakan, misalnya mengupayakan pengesahaan RUU-PKS, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, juga RUU Masyarakat Adat.
Selain itu, melakukan Kerjasama dengan berbagai kementrian dan lembaga, seperti Kementrian Agama, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Negara, dan berbagai lembaga penegak hukum juga, yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, ‘’ jelas Ovie.
Komnas Perempuan juga menurut Olivia, melakukan penyebaran pemahaman tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui berbagai media Pendidikan publik seperti kampanye, baik di media sosial dan media online.
Komnas juga mendorong pemerintah daerah untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berperspektif gender dan tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan.
Karena menurut Ovie, banyak ditemukan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang diskriminatif, apakah itu berupa peraturan daerah, peraturan bupati atau walikota.
‘’Ya diharapkan ada perubahan-perubahan kebijakan yang justru nanti memberi pemenuhan hak-hak asasi perempuan dan meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun, ‘’ kata Ovie.
Penulis : Insany Syahbarwaty
Discussion about this post