Maluku Masuk 6 Wilayah Penanganan Terpadu Kekerasan Perempuan Berbasis Kepulauan
AMBONKITA.COM,- Olivia Salampessy Latuconsina, Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2024 asal Maluku menyebutkan dari catatan tahunan Komnas Perempuan bentuk kekerasan yang banyak terjadi di Maluku didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut Ovie, kekerasan paling sering adalah penelantaran ekonomi dan kekerasan seksual, baik itu perkosaan maupun pencabulan.
Namun menurut Olivia, penanganan kasus masih dilakukan secara kekeluargaan dan adat.
- Ajang ISRA 2026 Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Borong Lima Penghargaan
- Sidak SPN, Kapolda Maluku: Masa Depan Polri Ditentukan dari Kualitas Pendidikan di SPN
- Volume Kendaraan Meningkat di Saumlaki Buntut Aktivitas Blok Masela, Pertamina dan Pemkab KKT Komitmen Jaga Keandalan Suplai BBM
- Polda Maluku Gelar Operasi Anti Narkotika, Sasaran Pertama Tempat Hiburan Malam
‘’Ini karena korban biasanya datang dari keluarga miskin yang terbatas secara ekonomi mereka tidak punya biaya untuk berproses secara hukum, mengingat wilayah tempat tinggal karena alasan geografis dan akses hukumnya menjadi terhalang, transportasi yang mahal juga menjadi salah satu sebab mengapa proses-proses ini kemudian tidak sampai ke ranah hukum,’’ ungkap Olivia.
Menurut politisi Golkar ini, Komnas Perempuan sudah menjadikan Maluku sebagai salah satu dari enam wilayah percontohan program nasional, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKTP).
‘’Jadi penanganan secara terpadu untuk kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Maluku, mulai dari penanganan, pendampingan sampai dengan pendampingan korban, dan yang paling penting adanya anggaran penanganan kasus yang berperspektif kepulauan, ‘’ tegas Olivia.








