Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Bendahara Satpol Pp SBT Dihukum 6 Tahun Penjara

Editor by Editor
10/24/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Mantan bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Gawi Wayabula, dihukum 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

RELATED POSTS

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Terdakwa dihukum bersalah dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (24/10/2023). Ia divonis terbukti melakukan korupsi pembayaran honorium petugas Satpol Pp SBT tahun 2020. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Lutfi Alzagladi. Ia didampingi dua Hakim anggota lainnya.

Bagi Hakim, tindakan yang dilakukan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Tindakan itu juga untuk memperkaya saksi Abdullah Rumain. Perbuatan itu telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp952 juta, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, Nomor: 20/LHP/XXI/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gawi Wayabula oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Pejabat Bupati Tanimbar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti senilai lebih dari Rp400 juta.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp952 juta bersama-sama dengan Saksi Abdullah Rumain (Penuntutan terpisah) ditanggung renteng yang masing-masing sejumlah Rp476 juta,” katanya.

Hakim menyampaikan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” katanya.

Setelah mendengarkan vonis hakim, JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir pikir terhadap Majelis Hakim.

Untuk diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp250 juta.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKorupsiPengadilan TipikorPN Ambonsatpol pp sbt
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang
Headline

Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang

03/13/2026
Ini Kata Sekretaris DPRD Maluku Terkait Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan
Headline

Ini Kata Sekretaris DPRD Maluku Terkait Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan

03/12/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Next Post
Kapolda Dorong Bhayangkari Maluku Terus Berkarya, Peduli Sesama

Kapolda Dorong Bhayangkari Maluku Terus Berkarya, Peduli Sesama

Prabowo : Duet Prabowo-Gibran Kekuatan Merah Putih Jadi Satu untuk Capai Indonesia Maju

Prabowo : Duet Prabowo-Gibran Kekuatan Merah Putih Jadi Satu untuk Capai Indonesia Maju

Recommended Stories

Bentuk Tim Terpadu Komisi I Minta Polisi Tangkap Oknum-oknum yang Terlibat di Konflik Malra

Bentuk Tim Terpadu Komisi I Minta Polisi Tangkap Oknum-oknum yang Terlibat di Konflik Malra

03/26/2025
Musrenbang Nasional 2022 Dihadiri Gubernur Maluku, Ini Arahan Presiden

Musrenbang Nasional 2022 Dihadiri Gubernur Maluku, Ini Arahan Presiden

04/29/2022
Integritas Media dan Responsibilitas Negara

Integritas Media dan Responsibilitas Negara

02/08/2026

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In