AMBONKITA.COM,- Mantan bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Gawi Wayabula, dihukum 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Terdakwa dihukum bersalah dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (24/10/2023). Ia divonis terbukti melakukan korupsi pembayaran honorium petugas Satpol Pp SBT tahun 2020. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Lutfi Alzagladi. Ia didampingi dua Hakim anggota lainnya.
Bagi Hakim, tindakan yang dilakukan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Tindakan itu juga untuk memperkaya saksi Abdullah Rumain. Perbuatan itu telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp952 juta, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, Nomor: 20/LHP/XXI/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gawi Wayabula oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim dalam amar putusannya.
BACA JUGA: Pejabat Bupati Tanimbar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi
Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti senilai lebih dari Rp400 juta.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp952 juta bersama-sama dengan Saksi Abdullah Rumain (Penuntutan terpisah) ditanggung renteng yang masing-masing sejumlah Rp476 juta,” katanya.
Hakim menyampaikan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” katanya.
Setelah mendengarkan vonis hakim, JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir pikir terhadap Majelis Hakim.
Untuk diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp250 juta.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post