AMBONKITA.COM,- Mantan Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thahir Hanubun, kembali memenuhi undangan penyidik tindak pidana korupsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Didampingi dua Penasehat Hukum yaitu Yani Hakim dan Yuni Saban, Hanubun mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di bilangan Batu Meja, Kota Ambon, Kamis (20/6/2024).
Hanubun memenuhi undangan penyidik untuk dimintai klarifikasinya terkait kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 Tahun 2020 di kabupaten Mara. Ia datang sejak pukul 10.00 WIT dan berakhir pukul 15.30 WIT.
“Dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana anggaran penyesuaian anggaran APBD tahun 2020 atau refocusing, diperuntukan untuk penanganan covid-19 tahun 2020,” kata Yani Hakim, PH Hanubun kepada wartawan saat akan meninggalkan kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Penggunaan anggaran tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. “Sehingga beliau di undang untuk mengklarifikasi hal tersebut,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Yani juga membantah kalau kliennya mangkir dari panggilan penyidik. Sebab, kliennya di undang untuk klarifikasi bukan sebagai terperiksa.
“Tadi ada sekitar kurang lebih 11 sampai 12 pertanyaan yang ditanyakan, karena ini kan klarifikasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, selain Hanubun, dalam kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan ini, tim penyidik juga meminta keterangan dari Charles, Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Di hari sebelumnya, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga penjabat di BPKAD Kabupaten Malra. Mereka diantaranya Kepala BPKAD, Rasyid, Kabid Administrasi dan Kabid Akuntansi. Hanya Kabid Akuntansi yang belum memenuhi panggilan penyidik.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post