AMBONKITA.COM,- Sepanjang tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, mengungkap 16 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 19 orang. Barang bukti narkotika yang diamankan seberat 4.713,528 gram.
BNNP Maluku berhasil melampaui target dengan mengungkap sebanyak 16 kasus narkotika di tahun 2021. Target BNNP Maluku sendiri sesuai DIPA Anggaran 2021, yaitu hanya sebanyak 5 kasus.
“Target kami 5 kasus, tapi realisasinya 16 kasus atau sekitar 320 persen dengan jumlah tersangka 19 orang,” kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid kepada wartawan di kantor BNNP Maluku, Kota Ambon, Senin (27/12/2021).
Dari 16 kasus yang diungkap, Rohmad mengaku sebanyak 14 diantaranya sudah dinyatakan P21 (Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku).
“3 tersangka adalah perempuan, dan 16 lainnya laki-laki. 2 diketahui berstatus sebagai mahasiswa dan umumnya tamatan SMA. Mereka rata berusia 20 sampai dengan 30 tahun, serta pengangguran,” jelasnya.
Dari tangan 19 orang tersangka yang diamankan, tim penyidik BNNP Maluku mengamankan barang bukti seberat 4.713,528 gram narkotika jenis shabu-shabu, ganja dan tembakau sintetis.
“Barang bukti yang diamankan yaitu shabu-shabu seberat 699,49 gram, ganja 3.803,90, dan Tembakau Sintetis 210,138 gram,” sebutnya.
Jenderal bintang 1 Polri ini mengaku hingga saat ini realisasi anggaran yang bersumber dari APBN 2021 sebesar 98,9%.
Di sisi lain, Rohmad mengaku di tahun 2022 mendatang, pihaknya akan terus melakukan penindakan bagi bandar, pengedar dan kurir narkotika.
BNNP Maluku juga akan gencar mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba baik tingkat nasional, regional dan wilayah.
“Kami juga akan melakukan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika serta pencegahan dini bahaya narkoba melalui diseminasi, serta pemberdayaan masyarakat di provinsi Maluku,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post