AMBONKITA.COM,- Askam Tuasikal, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Ia juga dikenakan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar (Rp 1.823.914.179,94), subsider 1 tahun penjara.
Vonis putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Harris Tewa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/2/2024).
Askam divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 – 2022 pada dinas pendidikan setempat.
Selain Askam, dua Terdakwa lainnya yakni mantan Manager Dana BOS, Oktovianus Noya, dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana, Muaidi Yasin, juga dijatuhi hukuman bersalah.
BACA JUGA:Â AKBP Sulastri Sukidjang Dilantik sebagai Kapolres Buru
Oktovianus Noya dihukum penjara 4 tahun, subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp371 juta, subsider 1 tahun penjara.
Sementara Muaidi Yasin dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp1,5 miliar (1.565.000.000), subsider 1 tahun.
Tiga Terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggara Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengar vonis Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, vonis putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Yunita Sahetapy. Sebelumnya, Terdakwa Askam Tuasikal dituntut pidana penjara 8 Tahun. Sementara Oktovianus Noya, dan Munaidi Yasin dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post