Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Kadis Pendidikan Malteng Dihukum Penjara Lima Tahun

KORUPSI DANA BOS

Editor by Editor
02/19/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Kadis Pendidikan Malteng Dihukum Penjara Lima Tahun

AMBONKITA.COM,- Askam Tuasikal, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun.

RELATED POSTS

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

Ia juga dikenakan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar (Rp 1.823.914.179,94), subsider 1 tahun penjara.

Vonis putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Harris Tewa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/2/2024).

Askam divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 – 2022 pada dinas pendidikan setempat.

Selain Askam, dua Terdakwa lainnya yakni mantan Manager Dana BOS, Oktovianus Noya, dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana, Muaidi Yasin, juga dijatuhi hukuman bersalah.

BACA JUGA: AKBP Sulastri Sukidjang Dilantik sebagai Kapolres Buru

Oktovianus Noya dihukum penjara 4 tahun, subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp371 juta, subsider 1 tahun penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sementara Muaidi Yasin dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp1,5 miliar (1.565.000.000), subsider 1 tahun.

Tiga Terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggara Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengar vonis Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, vonis putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Yunita Sahetapy. Sebelumnya, Terdakwa Askam Tuasikal dituntut pidana penjara 8 Tahun. Sementara Oktovianus Noya, dan Munaidi Yasin dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKorupsi Dana BOS Malteng
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tim Mabes Polri Dikerahkan ke Tual Usut Bentrok yang Diduga Melibatkan Oknum Polisi
Headline

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

06/19/2025
HMI Ambon Nilai Penundaan KBN oleh Gubernur Bentuk Proporsionalitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Headline

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

06/18/2025
PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet
Headline

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

06/17/2025
Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku
Ambonku

Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku

06/17/2025
Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku
Headline

Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku

06/17/2025
Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak
Headline

Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak

06/15/2025
Next Post
Kapolda dan Pangdam Tinjau Gereja di Ambon

Tindak Tegas Pelaku Balap Liar di Ambon, Kapolda: Jangan Mati Sia-sia

Mayat Tanpa Kepala, Mata dan Telinga Ditemukan Terikat di Rompong Perairan Dusun Haya

Mayat Tanpa Kepala, Mata dan Telinga Ditemukan Terikat di Rompong Perairan Dusun Haya

Recommended Stories

Masa Pandemi, ACT Maluku Terus Terus Berikan Modal Usaha Untuk Pedagang Kecil

Masa Pandemi, ACT Maluku Terus Terus Berikan Modal Usaha Untuk Pedagang Kecil

06/29/2020
Personel Dit Lantas Polda Maluku Diminta Tingkatkan Kesiapan Operasional dan Kedisiplinan

Personel Dit Lantas Polda Maluku Diminta Tingkatkan Kesiapan Operasional dan Kedisiplinan

05/14/2025
IAIN Ambon Wisudakan 272 Sarjana dan 72 Magister, Rektor: Desember 2024 Wisuda Universitas

IAIN Ambon Wisudakan 272 Sarjana dan 72 Magister, Rektor: Desember 2024 Wisuda Universitas

07/31/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In