Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Kadis PUPR SBB akan Disidangkan

Editor by Editor
09/13/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Inamosol

Penuntut Umum tampak melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi jalan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan terdakwa Thomas Wattimena. Pelimpahan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/9/2023). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Mantan Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Thomas Wattimena, tidak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.

RELATED POSTS

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, ini akan duduk di “kursi pesakitan” setelah berkas dakwaannya dilimpahkan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Iya. Proses pelimpahan berkas korupsi Inamosol milik terdakwa TW (Thomas Wattimena) sudah berlangsung sejak kemarin (Selasa),” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada AmbonKita.com, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA: Dakwaan Mantan Kadis PUPR Tersangka Inamosol Dirampungkan

Pelimpahan berkas perkara ke PN Ambon, menandakan tidak lama lagi, proses persidangan terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara kurang lebih Rp 7 miliar ini akan dilakukan.

Untuk diketahui, perkara penyimpangan proyek jalan Inamosol, hingga saat ini baru menjerat Thomas Wattimena, mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB.

Thomas disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Proyek mangkrak sejauh 24 Km yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, sudah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 7 miliar, dari total anggaran sejumlah Rp 31 miliar.

Proyek yang dikerjakan PT Bias Sinar Abadi pada 5 tahun silam itu, sampai saat ini tak kunjung selesai. Proyeknya masih bertanah, bahkan sudah hancur. Padahal, anggarannya sudah diterima 100 persen.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comJalan InamosolKabupaten SBBKejati MalukuKorupsi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?

01/30/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Next Post
Hadiri Milad ke-11 Ponpes Ora Aji, Prabowo Disambut Lautan Manusia

Dunia Usaha Amerika Sorot Prabowo Capres Unggul dan Berpeluang Menang Pemilu 2024

Latja Berakhir, Ini Pesan Kapolsek KPYS Ambon untuk Siswa SIP

Latja Berakhir, Ini Pesan Kapolsek KPYS Ambon untuk Siswa SIP

Recommended Stories

Empat Unit Rumah Warga di Kampung Jawa Ambon Terbakar

Empat Unit Rumah Warga di Kampung Jawa Ambon Terbakar

04/30/2023
Kabid Humas Polda Maluku

Amankan 7,52 Kubik Kayu Illegal, Polres SBT Ungkap Pemalsuan Dokumen SKSHHK

10/12/2022
korupsi

Terdakwa Tunggal Perkara Korupsi Proyek Jalan Lingkar Wamar Ingin Bebas

05/10/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In