AMBONKITA.COM,- Mantan Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Thomas Wattimena, tidak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, ini akan duduk di “kursi pesakitan” setelah berkas dakwaannya dilimpahkan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Iya. Proses pelimpahan berkas korupsi Inamosol milik terdakwa TW (Thomas Wattimena) sudah berlangsung sejak kemarin (Selasa),” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada AmbonKita.com, Rabu (13/9/2023).
BACA JUGA:Â Dakwaan Mantan Kadis PUPR Tersangka Inamosol Dirampungkan
Pelimpahan berkas perkara ke PN Ambon, menandakan tidak lama lagi, proses persidangan terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara kurang lebih Rp 7 miliar ini akan dilakukan.
Untuk diketahui, perkara penyimpangan proyek jalan Inamosol, hingga saat ini baru menjerat Thomas Wattimena, mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB.
Thomas disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Proyek mangkrak sejauh 24 Km yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, sudah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 7 miliar, dari total anggaran sejumlah Rp 31 miliar.
Proyek yang dikerjakan PT Bias Sinar Abadi pada 5 tahun silam itu, sampai saat ini tak kunjung selesai. Proyeknya masih bertanah, bahkan sudah hancur. Padahal, anggarannya sudah diterima 100 persen.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post