AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Thomas Wattimena, dihukum pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa divonis bersalah dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Rahmat Selang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/1/2024).
Thomas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain hukuman kurungan badan, Thomas juga wajib membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA: Setelah Mantan Kadis PUPR SBB, Jaksa Incar Tiga Tersangka Awal di Kasus Jalan Inamosol
Tidak ada uang pengganti yang diembankan kepada Terdakwa. Pasalnya, Hakim menimbang Terdakwa tidak mendapat keuntungan harta benda dari perbuatan korupsi pembangunan ruas jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, SBB tersebut. Selain itu, kerugian keuangan yang ditimbulkan masuk dalam kategori sedang dan dampaknya rendah.
“Menyatakan Terdakwa Thomas Wattimena oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta,” kata Rahmat Selang dalam amar putusannya.
Hukuman yang diberikan kepada Terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Meski terbilang ringan, namun vonis putusan Majelis Hakim tersebut belum incrah. JPU maupun Terdakwa melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post