Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Kadis PUPR SBB Dihukum Penjara 2 Tahun

Editor by Editor
01/12/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Kadis PUPR SBB Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Inamosol

Thomas Wattimena, Tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Inamosol tahun 2018 saat akan digiring dari kantor Kejati Maluku menuju Rutan Klas IIA Ambon, Senin malam (21/8/2023). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Thomas Wattimena, dihukum pidana penjara selama 2 tahun.

RELATED POSTS

Ini Kata Sekretaris DPRD Maluku Terkait Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

Terdakwa divonis bersalah dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Rahmat Selang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/1/2024).

Thomas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain hukuman kurungan badan, Thomas juga wajib membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Setelah Mantan Kadis PUPR SBB, Jaksa Incar Tiga Tersangka Awal di Kasus Jalan Inamosol

Tidak ada uang pengganti yang diembankan kepada Terdakwa. Pasalnya, Hakim menimbang Terdakwa tidak mendapat keuntungan harta benda dari perbuatan korupsi pembangunan ruas jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, SBB tersebut. Selain itu, kerugian keuangan yang ditimbulkan masuk dalam kategori sedang dan dampaknya rendah.

“Menyatakan Terdakwa Thomas Wattimena oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta,” kata Rahmat Selang dalam amar putusannya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Hukuman yang diberikan kepada Terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Meski terbilang ringan, namun vonis putusan Majelis Hakim tersebut belum incrah. JPU maupun Terdakwa melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKorupsi InamosolMantan Kadis PUPR SBBPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Ini Kata Sekretaris DPRD Maluku Terkait Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan
Headline

Ini Kata Sekretaris DPRD Maluku Terkait Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan

03/12/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Banyak Konflik di Maluku Berawal dari Ketidakjelasan Status Kepemilikan Tanah
Ambonku

Banyak Konflik di Maluku Berawal dari Ketidakjelasan Status Kepemilikan Tanah

03/11/2026
Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah di Ambon Aman, Warga Jangan Panik
Ambonku

Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah di Ambon Aman, Warga Jangan Panik

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Next Post
Laka Tunggal di Nania, Wanita Ini Meninggal Dunia

Laka Tunggal di Nania, Wanita Ini Meninggal Dunia

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Kunjungan Capres Anies di Ambon

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Kunjungan Capres Anies di Ambon

Recommended Stories

U.S. Supreme Court Meets by Phone Due to Coronavirus Pandemic

01/14/2025
ilustrasi gantung diri

Tahanan Tewas Gantung Diri di Rutan Polsek Baguala Ambon

02/15/2023
Tiga Anggota Polda Maluku Dipecat, Kapolda: Turun 50%

Tiga Anggota Polda Maluku Dipecat, Kapolda: Turun 50%

12/04/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In