AMBONKITA.COM,- Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku, dr. Hendrita Tuanakotta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Hendrita jadi tersangka korupsi pembayaran jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku 2016-2020 di RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon.
“Tersangkanya inisial HT, mantan Ketua IDI provinsi Maluku,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA: Pernah Diperiksa sebagai Tersangka, Tiga Terduga Korupsi Jalan Inamosol akan Kembali Dipanggil
Kareba mengaku baru satu tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Sebab, fakta penyidikan masih mengarah kepada yang bersangkutan.
“Baru satu yang menjadi tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” katanya.
Lantas, peran tersangka Hendrita dalam perkara yang merugikan negara kurang lebih Rp2 miliar ini belum dibeberkan lebih lanjut oleh juru bicara Kejati Maluku tersebut.
“Nanti dipersidangan baru dibuka secara terang benderang,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up ini naik tahap penyidikan pada 2022. Tim jaksa telah memeriksa sejumlah saksi, yakni komisioner KPU provinsi Maluku, kabupaten/kota, mantan direktur RSUD dr. M. Haulussy, kepala Dinas Kesehatan, BNN, dokter dan tenaga medis.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post