Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Penegakan Hukum dan Penembakan Tersangka Narkoba di Tual Sepenuhnya Tanggung Jawab BNN

Editor by Editor
01/05/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Kapolda Maluku

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. (Foto: Humas Polda Maluku)

AMBONKITA.COM,- Kasus penembakan yang dilakukan salah satu anggota BNN Kota Tual kepada Ongen Kabalmay, tersangka narkoba, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak BNN dalam proses penegakan hukum.

RELATED POSTS

Pertamina Tambah Satu SPBU di Saumlaki

Pertamina Jamin Pasokan Energi untuk Ramadan dan Idul Fitri di Maluku

Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati

Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengungkapkan, kasus yang dilaporkan korban penembakan ke Polres Tual itu, menjadi tanggung jawab BNN setelah Polda Maluku menemukan fakta hukum baru.

Kapolda mengaku, fakta penembakan yang terjadi pada malam 28 Maret 2022 lalu di kawasan Watdeg, Tual, ditemukan adanya unsur kesengajaan pengaburan fakta hukum dan pembuatan laporan polisi dalam kasus tersebut.

“Saat ini mantan Kasat Reskrim Polres Tual (Iptu Hamin Siompo) sudah ditarik ke Polda Maluku dalam rangka pemeriksaan,” kata Kapolda di Ambon, Kamis (5/1/2023).

Pengaburan fakta penembakan sebenarnya dilakukan Hamin Siompo. Ia juga telah mengakui kesalahannya tersebut dan sudah meminta maaf baik secara terbuka maupun tertulis.

“Kasat Reskrim dalam konperensi pers juga sudah menjelaskan secara lisan dan tertulis bahwa dirinya melakukan pengaburan fakta hukum dan rekayasa kasus,” katanya.

Perbuatan Siompo tersebut, tegas Kapolda, kini dalam proses pemeriksaan hukum oleh tim penyidik Propam Polda Maluku.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Saya sudah perintahkan agar yang bersangkutan (Siompo) agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA: Fakta Baru Penembakan Tual, Kapolda Maluku: Tidak Boleh Tetapkan Tersangka dari Fakta Rekayasa

Terkait perkara penembakan yang dilaporkan orang tua korban Ongen Kabalmay, Kapolda menegaskan, Polri sangat berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apalagi, penetapan tersangka tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya, atau malah direkayasa.

Ia mengaku mantan Kasat Reskrim Polres Tual, sebelumnya telah mengetahui peristiwa penembakan sebenarnya. Ia mengetahui kalau penembakan yang terjadi adalah upaya paksa BNN Kota Tual saat akan menyergap dua pelaku narkoba. Mereka melarikan diri, yaitu Ongen Kabalmay dan Syafei, yang merupakan TO dari BNN Kota Tual.

Terkait rekayasa kasus itu, Kapolda menyampaikan telah mengirim surat resmi kepada Kapolri dan Kabareskrim. Surat yang dikirim tentang ditemukannya fakta baru dan langkah-langkah lanjut yang akan dilakukan Polda Maluku.

“Penyelesaian kasus yang ditangani Polri akan diselesaikan sesuai protap dan aturan yang berlaku. Kita tidak boleh menetapkan seorang tersangka berdasarkan fakta hukum yang salah dan direkayasa, bila dipaksakan yang terjadi malah penegakan hukum sesat,” tegas Kapolda.

Menurutnya, kebenaran peristiwa penembakan yang mengenai Ongen Kabalmay telah diketahui oleh Iptu Hamin Siompo. Ia mengetahuinya setelah mendapat informasi terkait kasus penembakan pada sekira pukul 22.00 WIT. Siompo kemudian mendatangi rumah sakit menemui Ongen Kabalmay yang sedang dirawat akibat luka tembak.

Saat dimintai keterangan, Ongen mengaku kepada Siompo kalau dirinya ditembak saat akan transaksi narkoba bersama rekannya Syafei.

Mendapat pengakuan itu, Siompo memerintahkan anggotanya mencari Syafei. Saat ditemukan, Siompo dan Syafei menuju TKP penembakan. Syafei mengakui kalau mereka akan bertransaksi narkoba. Namun saat itu dia merasa curiga akan ditangkap dan langsung memerintahkan Ongen untuk tancap gas. Saat lari, terdengar tembakan dan mengenai Ongen.

Penjelasan yang diberikan oleh Syafei tersebut ternyata juga sudah direkam oleh Siompo sebagai barang bukti. Sayangnya, fakta hukum yang diketahui tersebut tidak disampaikan saat dilakukan gelar perkara bersama Polda Maluku. Padahal, beberapa saat setelah penembakan, BNN Kota Tual juga sudah menyampaikan sebagai pihak yang bertanggung jawab. BNN mengaku penembakan yang dilakukan pihaknya dalam upaya paksa saat penggerebakan TO narkoba.

Bahkan, BNN juga sudah meminta Polres Tual untuk menyerahkan Syafei usai dilakukan tes urine. Hasil tes urine di Polres Tual, Syafei dinyatakan positif konsumsi narkotika. Sayangnya, ia malah dilepas oleh eks Kasat Reskrim itu.

Kasus penembakan itu sendiri dilaporkan orang tua korban di Polres Tual dengan laporan polisi Nomor: LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022. Karena fakta hukum sebenarnya tidak disampaikan Siompo saat gelar perkara bersama Polda Maluku, maka kasus itu kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Jadi setelah fakta hukum diketahui, kita akan berkoordinasi dengan biro wasidik untuk melakukan gelar perkara lanjutan. Gelar perkara akan dilakukan untuk menyampaikan temuan fakta hukum baru, dan telah terjadi rekayasa atas perkara laporan polisi oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tual,” jelasnya.

Polda Maluku, kata Kapolda, juga akan menghentikan proses penyidikan terkait perkara tersebut, “dan kita akan melimpahkan penanganan terkait standar operasional prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan oleh petugas BNN kota Tual kepada BNN RI,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolda meminta pihak keluarga korban penembakan apabila masih berkeberatan silahkan menggugat hukum ke BNN bukan ke Polri.

“PH-nya (penasehat hukum) harusnya kooperatif dan hadapkan itu tersangka yang sudah jelas-jelas ditetapkan BNN sebagai tersangka narkoba sejak bulan Juli 2022,” pintanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBNN Kota TualKapolda MalukuPenembakan di Tual
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pertamina Tambah Satu SPBU di Saumlaki
Maluku

Pertamina Tambah Satu SPBU di Saumlaki

03/07/2026
Pertamina Jamin Pasokan Energi untuk Ramadan dan Idul Fitri di Maluku
Headline

Pertamina Jamin Pasokan Energi untuk Ramadan dan Idul Fitri di Maluku

03/05/2026
Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati
Hukum Kriminal

Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati

03/04/2026
Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru
Hukum Kriminal

Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru

03/03/2026
Kapolda Maluku Pimpin Perjanjian Damai Fiditan, Sajam hingga Bom Molotov Diserahkan
Headline

Kapolda Maluku Pimpin Perjanjian Damai Fiditan, Sajam hingga Bom Molotov Diserahkan

02/27/2026
Tim Jaksa ke Pulau Haruku Periksa Proyek Air Bersih Bermasalah
Hukum Kriminal

Tim Jaksa ke Pulau Haruku Periksa Proyek Air Bersih Bermasalah

02/27/2026
Next Post
Raja Negeri Laha Dilantik

Raja Negeri Laha Dilantik

ilustrasi kekerasan seksual

Kepala Satpol Pp Buru Dipolisikan, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Pegawai

Recommended Stories

Kapolda dan Pangdam

Datangi Malra Bersama Pangdam, Kapolda: Hentikan Pertikaian Sesama Anak Bangsa

07/26/2022
Perdagangan Senpi dan Amunisi untuk KKB di Papua Digagalkan TNI – Polri di Ambon

Polsek KPYS Ambon Tahap I Kasus Penyelundupan Senpi untuk KKB di Papua

11/30/2023
Polres SBB Berikan Bantuan Fasilitas Olahraga ke HIPPMAH Hualoy

Polres SBB Berikan Bantuan Fasilitas Olahraga ke HIPPMAH Hualoy

08/01/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In