AMBONKITA.COM,- Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), SP, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Jabatan tahun 2017.
Selain SP, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga menetapkan JL, selaku PPK pembangunan rumah jabatan Sekda Bursel tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun AmbonKita.com, Selasa (30/8/2022), kedua tersangka ditetapkan melalui gelar perkara yang dilaksanakan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Jalan Rijali, kota Ambon, Senin (29/8/2022).
SP dan JL ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait dugaan kejahatan mereka.
Berdasarkan Perhitungan Keuangan Negara oleh tim auditor dari BPK RI terungkap pembangunan rumah jabatan Sekda Bursel ini telah menelan kerugian sebesar Rp.814.606.063.
BACA JUGA:Â Polres Bursel Diminta Cepat Merespon Laporan Masyarakat
Perkara tersebut dilaporkan pada tahun 2019. Ini setelah dana untuk pembangunan rumah jabatan Sekda, malah dipakai merehab rumah pribadi SP.
Mestinya, anggaran yang bersumber dari APBD Bursel senilai Rp 935 juta itu memperbaiki rumah jabatan Sekda di Desa Letama, Kecamatan Namrole.
Parahnya lagi, proyek tersebut dilakukan tidak melalui proses tender, tapi penunjukan langsung. Pekerjaan rumah SP terbagi dalam lima item. Yakni pembagunan pagar, garasi, tower, pemasangan paving blok, dan tanah urung.
Terkait dengan penetapan SP dan JL sebagai tersangka, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae, saat dikonfirmasi belum mengetahuinya.
“Beta (saya) cek dulu,” kata mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini kepada AmbonKita.com
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post