Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Mantan Sekda MBD Dihukum 5 Tahun Penjara Bayar Uang Pengganti 1,3 Miliar

Editor by Editor
05/06/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Alfonsius Siamiloy, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar dalam perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas setempat.

RELATED POSTS

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

Vonis hukuman itu dijatuhi Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shriver pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/5/2023).

Selain divonis membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar subsider 2,6 tahun kurungan penjara, Siamiloy juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan penjara.

Pembacaan putusan perkara tersebut dibaca tiga hakim yang diketuai Wilson Shriver. Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Asmin Hamjah dan terdakwa didampingi pengacara Herman Koedoeboen. Sidang baru berakhir pukul 23.00 WIT.

BACA JUGA: Dua Tahun Berturut-turut Dana Desa Abubu Diduga Ditilep, Negara Rugi Rp800 Juta

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa menurut Majelis Hakim karena dirinya selaku pejabat daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara khusunya di Kabupaten MBD.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sementara yang meringankan terdakwa menurut Majelis Hakim adalah bersikap sopan selama persidangan. Ia juga belum pernah dihukum, dan terdakwa juga memiliki tanggungan anak serta istri.

Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, kedua belah pihak baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan tersebut.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara 7,6 tahun, serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp1.394 miliar subsider 3,9 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan JPU, pada tahun anggaran 2017 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten MBD dialokasikan dana perjalanan dinas yang terealisasi sebesar Rp10,7 miliar, dan tahun 2018 sebesar Rp11,768 miliar.

Sesuai mekanisme pencairan dana, saksi Johanes Zakarias selaku bendahara mengajukan surat permintaan pembayaran kepada terdakwa Alfonsius Siamiloy selaku pengguna anggaran. Berdasarkan surat permintaan pembayaran, saksi menerbitkan surat perintah membayar kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten MBD.

Setelah verifikasi dan semua kelengkapan administrasi telah terpenuhi BPKAD mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Anggaran perjalanan dinas pada pos Setda tersebut kemudian dicairkan oleh BPDM cabang MBD ke rekening kas Setda Kabupaten MBD.

Pada tahun 2017 setelah saksi Johanes Zakarias melakukan pencairan dana, ia lalu menyimpannya pada kas Setda dan tidak membayarkannya kepada pelaku perjalanan dinas. Bahkan, sebagian dana malah diminta oleh terdakwa Alfonsius Siamiloy bukan sebagai pembayaran perjalanan dinas terdakwa, namun dipakai untuk kepentingan pribadi.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Alfonsius SiamiloyAmbonkita.comKorupsi Anggaran Perjalanan DinasMantan Sekda MBDPengadilan Negeri AmbonPengadilan TipikorSetda Kabupaten MBD
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar
Headline

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

01/18/2026
Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan
Ambonku

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan

01/15/2026
Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan
Headline

Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

01/14/2026
Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru
Headline

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

12/22/2025
Next Post
“Jumat Curhat” Awak Kapal Ngaku Retribusi di Pelabuhan Rakyat Enrico Ambon Terlalu Berat

"Jumat Curhat" Awak Kapal Ngaku Retribusi di Pelabuhan Rakyat Enrico Ambon Terlalu Berat

ilustrasi kekerasan seksual

Karena Uang Pria Paruh Baya di Ambon Ini Tega Setubuhi Anak Bawah Umur

Recommended Stories

Karo SDM, Karo Rena dan Kapolres Buru Dimutasi

Karo SDM, Direktur Krimsus, Lantas dan Binmas Polda Maluku Dirotasi

12/30/2024
Seleksi AKPOL Digelar di Maluku, 48 Casis Lulus Rikkes Tahap I

Seleksi AKPOL Digelar di Maluku, 48 Casis Lulus Rikkes Tahap I

05/05/2023
Perkara Korupsi PT. Pos Indonesia Cabang Werinama Segera Disidangkan

Perkara Korupsi PT. Pos Indonesia Cabang Werinama Segera Disidangkan

11/25/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In