AMBONKITA.COM,- Alfonsius Siamiloy, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar dalam perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas setempat.
Vonis hukuman itu dijatuhi Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shriver pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/5/2023).
Selain divonis membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar subsider 2,6 tahun kurungan penjara, Siamiloy juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan penjara.
Pembacaan putusan perkara tersebut dibaca tiga hakim yang diketuai Wilson Shriver. Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Asmin Hamjah dan terdakwa didampingi pengacara Herman Koedoeboen. Sidang baru berakhir pukul 23.00 WIT.
BACA JUGA:Â Dua Tahun Berturut-turut Dana Desa Abubu Diduga Ditilep, Negara Rugi Rp800 Juta
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan terdakwa menurut Majelis Hakim karena dirinya selaku pejabat daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara khusunya di Kabupaten MBD.
Sementara yang meringankan terdakwa menurut Majelis Hakim adalah bersikap sopan selama persidangan. Ia juga belum pernah dihukum, dan terdakwa juga memiliki tanggungan anak serta istri.
Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, kedua belah pihak baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan tersebut.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara 7,6 tahun, serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp1.394 miliar subsider 3,9 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan JPU, pada tahun anggaran 2017 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten MBD dialokasikan dana perjalanan dinas yang terealisasi sebesar Rp10,7 miliar, dan tahun 2018 sebesar Rp11,768 miliar.
Sesuai mekanisme pencairan dana, saksi Johanes Zakarias selaku bendahara mengajukan surat permintaan pembayaran kepada terdakwa Alfonsius Siamiloy selaku pengguna anggaran. Berdasarkan surat permintaan pembayaran, saksi menerbitkan surat perintah membayar kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten MBD.
Setelah verifikasi dan semua kelengkapan administrasi telah terpenuhi BPKAD mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Anggaran perjalanan dinas pada pos Setda tersebut kemudian dicairkan oleh BPDM cabang MBD ke rekening kas Setda Kabupaten MBD.
Pada tahun 2017 setelah saksi Johanes Zakarias melakukan pencairan dana, ia lalu menyimpannya pada kas Setda dan tidak membayarkannya kepada pelaku perjalanan dinas. Bahkan, sebagian dana malah diminta oleh terdakwa Alfonsius Siamiloy bukan sebagai pembayaran perjalanan dinas terdakwa, namun dipakai untuk kepentingan pribadi.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post