Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Masyarakat Adat di Maluku Diambang Kepunahan

Editor by Editor
12/02/2025
Reading Time: 4 mins read
0
Masyarakat Adat di Maluku Diambang Kepunahan

AMBONKITA.COM,- 15 tahun sudah, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tak kunjung disahkan meski saban tahun kerap dimasukan sebagai Prolegnas. Masyarakat adat di Maluku diambang kepunahan.

RELATED POSTS

Soal Pinjaman 1,5 Triliun, Rovik: Opsi Penting Seimbangkan Fiskal Daerah Maluku

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

“Masyarakat adat Maluku sedang mengalami ancaman kepunahan,” kata Apriliska Titahena dari Komunitas Peduli Masyarakat Adat Lumah Ajare saat menyampaikan gambaran umum situasi masyarakat adat dalam kegiatan Konsolidasi dan Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) masyarakat adat region Maluku. Kegiatan dihelat di lantai 6 kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Selasa (2/12/2025).

Selain itu, masyarakat adat di Maluku juga memiliki persoalan dan kompleksitasnya sendiri. Sistem dan hukum adat di Maluku cenderung maskulinitas, keputusan dan kebijakan di desa ditentukan oleh laki-laki.

Dalam praktik-praktik adat, semisal upacara adat, perempuan lebih banyak dilibatkan hanya dalam peran-peran yang berkaitan dengan posisi tradisionalnya, mengurusi dapur dan berbenah. Sangat sedikit desa adat yang memberikan posisi bagi perempuan masuk dalam struktur kelembagaan adat maupun terlibat dalam pembuatan kebijakan tertentu. Ini berdampak pada pengambilan keputusan dan kebijakan yang memperhatikan kebutuhan dasar perempuan, “semisal pembangunan sanitasi dan penyediaan sumber air bersih yang penting untuk kesehatan reproduksi dan aktivitas perempuan di ranah domestik,” tambah koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat wilayah Maluku ini.

Pemerintah Provinsi Maluku juga telah mengatur terkait tatanan masyarakat adat melalui dua peraturan daerah (Perda). Yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2005 tentang penetapan kembali negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, dan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang penataan desa adat, mengatur pembentukan desa adat, pemerintahan dan tata cara pelaksanaan kewenangan desa adat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

Di tingkat kabupaten/kota juga terdapat Perda lainnya yang hampir serupa. Misalnya Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang penataan Saniri Negeri, Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2022 tentang penataan desa dan desa adat, dan Peraturan Wali Kota Tual Nomor 22 Tahun 2020 tentang masyarakat hukum adat dan kearifan lokal dalam pengelolaan dan perlindungan sumber daya laut Kota Tual.

Kendati hampir semua desa di Maluku dinyatakan sebagai negeri adat yang dipimpin oleh raja, namun saat ini hanya Negeri Paperu, Tananahu dan Haruku yang teregistrasi di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kurangnya informasi dari pemerintah daerah, proses pendaftaran yang panjang dan berbelit-belit, serta tidak adanya sumber daya yang membantu masyarakat adat untuk mendata secara spesifik peninggalan, kebudayaan dan tradisi, juga batas-batas wilayah, membuat banyak negeri adat belum mendaftarkan diri di BRWA.

Negara telah mengakui keberadaan masyarakat dan hukum adat sejak Republik Indonesia merdeka 80 tahun lalu. Ini tertuang dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. “Namun dalam praktiknya keberadaan masyarakat semakin terpinggirkan dan termarjinalkan, hak mereka dirampas dan tidak diberi kesempatan untuk memutuskan apa yang baik bagi mereka,” ungkap Hunanatu Matoke dari Suku Nuaulu, Maluku Tengah.

Di era masifnya industri ekstraktif dan pengalihan fungsi kawasan hutan, masyarakat adat paling merasakan dampak perampasan lahan hingga semakin sempitnya ruang hidup. Tatanan adat dan budaya mereka juga tergerus. Negara bahkan tidak bisa menjamin kehidupan masyarakat adat ketika wilayah mereka berubah menjadi kawasan industri hingga ikut terdampak bencana.

Di Maluku, selain di kawasan pegunungan, masyarakat adat sebagian besar bermukim di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga di pulau-pulau terdepan, terluar dan tertinggal (pulau 3T).

Negeri adat memiliki lembaga adat dan dipimpin oleh seorang raja. Pengambilan keputusan dan kebijakan di desa ditentukan dalam musyawarah di lembaga adat. Tatanan adat di kawasan adat yang aksesnya cenderung lebih jauh dari ibu kota provinsi maupun kabupaten masih sangat kental, hukum adat diberlakukan untuk menyelesaikan hampir semua persoalan yang terjadi di dalam komunitas adat, tidak terkecuali kasus pidana seksual.

“Secara umum, budaya dan tradisi masyarakat adat di Maluku hampir serupa, budaya hidup orang basudara, pela-gandong. Slogan potong di kuku rasa di daging menjadi semboyan hidup orang Maluku,” ucap Sekretaris Majelis Latupati Provinsi Maluku, Decky Tanasale.

Perempuan dalam konteks masyarakat adat sesungguhnya memikul peran ganda, sebagai perempuan, dan sebagai bagian dari komunitas adat yang terikat adat istiadat yang acap kali membatasi mereka untuk menyuarakan hak dan kepentingan mereka. Ketidakberpihakan sistem kekerabatan dan hukum adat membuat perempuan mengalami diskriminasi dan ketidakadilan. Misalnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kepulauan Aru, kasus pidana kekerasan seksual lebih banyak diselesaikan melalui jalur adat dengan pembayaran denda adat yang bahkan tidak bisa digunakan oleh korban, karena adat tidak membolehkannya.

Praktik ini dilakukan secara terstruktur selama bertahun-tahun, pihak kepolisian sendiri menolak mengintervensi konsesus yang terjadi via jalur adat.

“Praktik dan hukum adat seringkali juga tidak berpihak kepada perempuan,” ujar Lusi Peilow dari jaringan masyarakat sipil Gerak Bersama Perempuan Maluku.

Di balik kompleksitasnya, masyarakat adat adalah tonggak terdepan penjaga alam. Mereka masih memelihara hutan-hutan tetap hijau, dan laut terjaga dengan pengetahuan tradisional menjaga alam melalui praktik hidup sehari-hari. Pengetahuan ini dikenal dengan kearifan lokal, berakar dari tradisi dan pengalaman kolektif, kemudian menjadi bagian dari identitas budaya yang diwariskan turun-temurun.

“Sistem sasi hasil hutan dan laut di Maluku adalah salah satu praktik baik dalam tatanan hidup masyarakat adat yang menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat adat mengelola lingkungan dan sumber daya alam,” ucap Elisa Laiuluy dari Barisan Pemuda Adat di Seram Bagian Barat.

Kondisi masyarakat adat di Maluku saat ini tak jauh berbeda dengan komunitas adat di wilayah lainnya di Indonesia. Perampasan wilayah, hutan dan akses hidup sudah terjadi sejak era Orde Baru. Hutan-hutan di Pulau Seram habis dibabat untuk industri kayu lapis yang beroperasi pada 1985 hingga awal tahun 2000an.

Lebih jauh ke depan ada beberapa kasus lainnya yang melibatkan masyarakat adat, semisal tambang di Pulau Romang yang hingga saat ini masih ditolak oleh masyarakat adat setempat. Sebab, area pertambangan dekat dengan satu-satunya sumber air bersih. “Penolakan masyarakat adat membuat mereka dipukul oleh polisi dan puluhan orang ditangkap. Begitu juga dengan kasus Save Aru yang viral karena penolakan masif dari masyarakat adat,” ujar Ketua Cabang Gerakan Membangun Bumi Kalwedo, Kabupaten Maluku Barat Daya, Helmy Natro.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: RUU Masyarakat Adat
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

DPRD Maluku Minta Keseriusan Inpex Produksi Ladang Gas Blok Masela
Headline

Soal Pinjaman 1,5 Triliun, Rovik: Opsi Penting Seimbangkan Fiskal Daerah Maluku

12/04/2025
Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan
Headline

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

12/04/2025
Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

12/04/2025
Anggota DPRD Maluku Minta Pengelolaan Pasar Mardika Diserahkan ke Pemkot Ambon
Headline

Rovik Afifudin Minta BWS Maluku Serius Tangani Sungai Kawanua

12/03/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
DPRD Maluku Setujui Ranperda APBD 2026
Headline

DPRD Maluku Setujui Ranperda APBD 2026

12/01/2025
Next Post
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

Recommended Stories

Pelaku Pencabulan Bocah 5 Tahun Kabur, Tim Propam Periksa Kapolsek Namrole Cs

Buntut Kaburnya Ayah Cabul, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Namrole Dicopot Kapolda

02/10/2022
kasus korupsi

Enam Terduga Korupsi Perjalanan Dinas BPKAD Tanimbar Ditahan di Ambon

09/25/2023
Polda Maluku

Polda Maluku Konsisten Tindak Lanjuti Perintah Kapolri

08/19/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In