Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Mencuri untuk Biayai Sekolah Anak, Ibu Ana di Seram Barat Ini Dibebaskan

Editor by Editor
08/03/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Diduga terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk membiayai sekolah anaknya, JL alias Ibu Ana, ini nekat mencuri.

RELATED POSTS

Pertamina Pastikan Stok BBM di Ambon Aman, Warga Jangan Panik

Ratusan Anggota Porlesta Ambon Amankan Budaya Pukul Sapu Lidi di Mamala–Morela

Satu Orang Tewas, Enam Luka-luka dan Sejumlah Rumah Terbakar di Maluku Tenggara

Warga Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), itu telah dibebaskan setelah diselesaikan menggunakan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Pendekatan RJ oleh Kejaksaan Negeri SBB itu sebenarnya sudah dilakukan sejak Jumat (8/7/2022) lalu. Tapi baru disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (3/8/2022).

Perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan Ana terjadi di rumah MR, tetangganya sendiri pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 11.30 WIT.

Kala itu, Ana mengambil dompet berwarna coklat biru dongker milik MR. Dompet itu berisi uang Rp 350 ribu, dan sejumlah perhiasan emas. Total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 4.735.000.

“Dari laporan yang diterima tersangka ini mencuri karena kebutuhan ekonomi untuk keperluan pendidikan sang Anak,” kata Kareba.

BACA JUGA: Demo di PN Namlea, Keluarga Desak Oknum Brimob Penembak Warga di Gunung Botak Dihukum Berat

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Atas kasus pencurian tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana, dengan tetap mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.

“Menindaklanjuti hal ini kepala Kejari SBB Irfan Hergianto, mengambil langkah untuk memberhentikan kasus ini melalui upaya dan proses perdamaian restorative justive pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022,” kata Kareba.

Proses RJ digelar di Kantor Kejari SBB. Kedua pihak menyetujui dan dituangkan dalam akta perdamaian sebagai bukti yang sah atas kesepakatan kedua belah pihak.

“Upaya dan proses perdamaian juga telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan oleh Kejari SBB dan Kejati Maluku,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #terasmaluku.comKejari SBBKejati Malukurestorative justice
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pertamina Pastikan Stok BBM di Ambon Aman, Warga Jangan Panik
Ambonku

Pertamina Pastikan Stok BBM di Ambon Aman, Warga Jangan Panik

03/30/2026
Ratusan Anggota Porlesta Ambon Amankan Budaya Pukul Sapu Lidi di Mamala–Morela
Ambonku

Ratusan Anggota Porlesta Ambon Amankan Budaya Pukul Sapu Lidi di Mamala–Morela

03/28/2026
Polisi Bubarkan Aksi Tawuran Remaja di Kawasan Lorong Sumatera Ambon
Headline

Satu Orang Tewas, Enam Luka-luka dan Sejumlah Rumah Terbakar di Maluku Tenggara

03/27/2026
Polisi Perketat Arus Balik Lebaran Idul Fitri, 4.178 Penumpang Padati Pelabuhan Hunimua Ambon
Ambonku

Polisi Perketat Arus Balik Lebaran Idul Fitri, 4.178 Penumpang Padati Pelabuhan Hunimua Ambon

03/26/2026
Berakhirnya Operasi Ketupat Salawaku 2026: Kasus Pencurian dan Lakalantas Meningkat, Polresta Ambon Intensifkan KRYD
Ambonku

Berakhirnya Operasi Ketupat Salawaku 2026: Kasus Pencurian dan Lakalantas Meningkat, Polresta Ambon Intensifkan KRYD

03/26/2026
Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

Sambut Hari Raya Idul Fitri, Sekwan Ajak Masyarakat untuk Saling Menghormati

03/20/2026
Next Post
Kapolda Maluku jenguk

Kapolda Semangati Bripda Ilham Korban Bentrok di Tual

Dua Perempuan Calon Anggota Bawaslu Maluku Gagal Seleksi, Ini Protes Kelompok Perempuan Cipayung

Dua Perempuan Calon Anggota Bawaslu Maluku Gagal Seleksi, Ini Protes Kelompok Perempuan Cipayung

Recommended Stories

KPK Limpahkan Berkas Mantan Bupati Bursel di Pengadilan Tipikor Ambon

KPK Limpahkan Berkas Mantan Bupati Bursel di Pengadilan Tipikor Ambon

06/09/2022
Wakapolres SBT Berganti, Kompol Musaad Masuk Ditintelkam Polda Maluku

Wakapolres SBT Berganti, Kompol Musaad Masuk Ditintelkam Polda Maluku

07/19/2024
Dua Tersangka Korupsi PT Kalwedo Dibui

Berkas Perkara Korupsi PT Kalwedo Masuk Penuntut Umum

11/23/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In