Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Catatan Kita

 Menguliti “Kemitraan” dalam Perjanjian Dagang AS–Indonesia

Editor by Editor
02/22/2026
Reading Time: 4 mins read
0
 Menguliti “Kemitraan” dalam Perjanjian Dagang AS–Indonesia

Oleh: Idja Latuconsina*

RELATED POSTS

Kapolda Maluku Dorong Tata Kelola Keuangan Polri Lebih Akuntabel

Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pembakaran Bangunan yang akan Dijadikan Mushollah

Rapim Polda Maluku 2026, Ini Penekanan Kapolda Terkait Program Kerja Prioritas

Utrecht, 20 Februari 2026

AMBONKITA.COM,- Kabar itu datang seperti ledakan kembang api di langit Jakarta, sebuah pencapaian, sebuah kemenangan diplomasi. Headline media massa berderet rapi, memuja angka-angka yang berkilau. Tarif 19 persen. Paket raksasa USD 33 miliar. Terobosan ekonomi yang konon akan membawa Indonesia melompat lebih tinggi.

Namun, di balik riuh rendah tepuk tangan itu, ada sebuah keheningan yang janggal. Tanyakanlah pada mereka yang merayakan berita tersebut, apa sebenarnya yang tertulis di dalam dokumen itu? Jawabannya hampir selalu berakhir pada angka tarif. Kita terhipnotis oleh kulit, sementara isinya—45 halaman dokumen teknis yang dingin dan padat—tergeletak di situs resmi pemerintah AS, hampir tak tersentuh oleh mata publik.

Media kita terjebak dalam ritual rekapitulasi. CNN Indonesia menyuguhkan poin-poin instan. Tempo mulai mengendus asimetri, sementara Reuters dengan tajam membedah larangan pajak digital. Namun, sebagian besar laporan lahir dari siaran pers yang ditulis dengan diksi yang sudah “dijinakkan”.

Saya memilih untuk menempuh jalan yang berbeda. Saya membaca setiap pasal, menyisir setiap catatan kaki, dan menyelami labirin bahasa diplomatik yang sopan namun mematikan. Apa yang saya temukan bukan sekadar soal dagang; ini adalah cetak biru penataan ulang sebuah bangsa. Inilah yang sebenarnya ditandatangani atas nama 280 juta orang Indonesia.

Mantra “Resiprokal” yang Bertepuk Sebelah Tangan

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pada 19 Februari 2025, Agreement on Reciprocal Trade resmi lahir. Kata “Resiprokal” disematkan di sana seperti sebuah jimat kesetaraan. Timbal balik. Sama rata.

Logikanya sederhana, Indonesia memangkas tarif untuk barang Amerika, dan sebagai gantinya, Washington menahan diri untuk tidak mencekik barang Indonesia dengan tarif 32 persen—mereka sepakat di angka 19 persen. Plus, janji Indonesia untuk membelanjakan USD 33 miliar demi produk Paman Sam.

Tampak seperti pertukaran yang adil di permukaan. Namun, tarif dan angka belanja hanyalah hiasan di beranda. Di dalam rumah besar 45 halaman itu, tersimpan pasal-pasal yang akan membuat Anda terperanjat.

Geopolitik yang Diselundupkan

Bagian ini adalah “hantu” yang paling jarang dibicarakan. Di antara aturan bea cukai, Washington menyelipkan rantai geopolitik.

Melalui klausul equivalent restrictive effect, Indonesia kini secara hukum “berkomitmen” untuk searah dengan daftar sanksi (entity list) Amerika. Terjemahan bebasnya sederhana namun mengerikan: Jika Washington memutuskan bahwa sebuah perusahaan teknologi di Tiongkok adalah musuh, Indonesia wajib memandangnya dengan tatapan yang sama. Jika Amerika mengisolasi sebuah negara, Indonesia tidak boleh lagi menjadi pintu keluar bagi negara tersebut.

Bayangkan Anda menandatangani kontrak kerja yang mewajibkan Anda memusuhi siapa pun yang dibenci atasan Anda—bahkan orang yang belum Anda kenal. Itulah yang kini terjadi pada kedaulatan kita.

Bukan hanya itu, kedaulatan digital kita pun kini memiliki “penjaga” baru. Untuk urusan infrastruktur 5G dan 6G—tulang punggung peradaban kita 30 tahun ke depan—Indonesia wajib “berkonsultasi” dengan AS. Dalam kamus hubungan adidaya dan negara berkembang, kata “konsultasi” adalah eufemisme untuk “izin”.

Tujuh puluh tahun kita memegang teguh prinsip “Bebas Aktif” sejak KAA 1955. Prinsip itu kini perlahan memudar, bukan lewat bedil atau revolusi, melainkan lewat pasal-pasal yang disisipkan di antara aturan impor kedelai.

Daftar Belanja yang Membungkam Petani

Mari kita bicara soal daftar belanja wajib. Ini bukan perdagangan bebas; ini adalah nota belanja yang dipaksakan.

Indonesia wajib mengimpor 3,5 juta ton kedelai per tahun. Jutaan ton gandum, daging sapi, hingga 50 pesawat Boeing. Di saat narasi “Swasembada Pangan” diteriakkan di podium-podium politik dalam negeri, tangan yang sama menandatangani kewajiban untuk membanjiri pasar domestik dengan produk Amerika.

Tragisnya, produk-produk ini berasal dari industri yang disubsidi besar-besaran oleh US Farm Bill. Petani kita di Jawa Timur atau NTB, yang berjuang dengan lahan sempit dan modal cekak, kini dipaksa bertarung di ring yang sama dengan raksasa Iowa yang disokong penuh oleh kas negara terkuat di dunia.

“Kedaulatan Pangan” kini terasa seperti slogan kosong di atas kertas yang basah.

280 Juta Data  Tak Berharga

Di era digital, data adalah minyak baru. Namun dalam perjanjian ini, Indonesia setuju untuk tetap menjadi sumur yang dikuras tanpa sisa.

Saat Australia, Kanada, dan Uni Eropa mulai memaksa Google dan Meta untuk berbagi pendapatan dengan media lokal, Indonesia justru menutup pintu itu rapat-rapat. Perjanjian ini melarang pajak layanan digital (digital services tax) dan meniadakan kewajiban lokalisasi data.

Platform AS boleh mengambil perhatian, data, dan uang dari 280 juta warga Indonesia, lalu membawanya pulang ke California tanpa meninggalkan sepeser pun untuk ekosistem jurnalisme lokal yang sedang sekarat. Kita memberikan akses ke pasar terbesar di Asia Tenggara, dan sebagai imbalannya, kita mendapatkan nol leverage.

Dari Halal hingga Gaji Pegawai

Bahkan wilayah yang paling sakral pun tidak luput dari negosiasi. Sertifikasi halal, yang bagi jutaan warga adalah jaminan spiritual, kini harus tunduk pada disiplin perdagangan internasional. Langkah sanitari kita harus “berbasis sains” menurut standar mereka, dan produk non-hewani kini dikecualikan dari kewajiban halal.

Intervensi ini bahkan masuk ke ruang-ruang kantor pemerintah. Perjanjian ini mengatur bagaimana Indonesia harus menggaji petugas bea cukainya—melarang pemberian bonus berdasarkan persentase sanksi. Ketika sebuah perjanjian internasional menentukan cara Anda membayar pegawai negeri Anda sendiri, Anda tahu bahwa ini bukan lagi soal dagang. Ini adalah regulatory blueprint. Ini adalah instruksi untuk merombak tata kelola negara agar sesuai dengan selera Washington.

Klausul Tanpa Jalan Keluar

Puncak dari segala asimetri ini ada pada Pasal 5.3. Sebuah “tombol bunuh diri” yang dipegang oleh Amerika.

Jika Indonesia berani menjalin kesepakatan dengan pihak lain yang dianggap “membahayakan kepentingan esensial AS”, Washington berhak membatalkan seluruh perjanjian ini sepihak. Siapa yang menentukan apa itu kepentingan esensial? Mereka sendiri.

Di sisi lain, Pasal 7.3 memberikan hak bagi AS untuk mengambil tindakan sesuai hukum domestik mereka jika Indonesia dianggap melanggar. Apakah Indonesia punya hak serupa? Apakah ada mekanisme bagi kita untuk menghukum Washington jika mereka ingkar janji? Tidak ada.

Satu pihak memegang kendali, pihak lain memegang janji.

Sebuah Tanya untuk Bangsa

Perjanjian ini menyebut dirinya resiprokal. Namun, setelah membaca 45 halamannya, satu-satunya hal yang benar-benar resiprokal hanyalah goresan tinta tanda tangan di halaman terakhir.

Kita telah menukarkan otonomi kebijakan, kedaulatan pangan, masa depan digital, hingga prinsip politik luar negeri kita demi sebuah angka tarif yang sebenarnya masih jauh di atas normal. Kompromi memang perlu dalam diplomasi, namun kompromi yang dibuat dalam kegelapan tanpa diskusi publik adalah sebuah pertaruhan masa depan yang berbahaya.

Apakah petani kita tahu? Apakah jurnalis kita paham? Apakah anggota dewan kita membaca setiap barisnya?

Keputusan yang akan mengubah wajah Indonesia bagi generasi mendatang seharusnya tidak hanya menjadi konsumsi elite di ruang kedap suara. 280 juta orang berhak tahu bahwa di balik angka USD 33 miliar itu, ada harga diri bangsa yang digadaikan dalam sunyi.

*penulis orang Maluku yang tinggal di Belanda

 

Tags: #aktifisperempuanMaluku#perempuanMalukuHubungan bilateral INA-USAHukumDagangInternasionalIndonesia AmerikaPerempuanMalukumenulisUSA-Indonesia
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku Dorong Tata Kelola Keuangan Polri Lebih Akuntabel
Headline

Kapolda Maluku Dorong Tata Kelola Keuangan Polri Lebih Akuntabel

02/20/2026
Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pembakaran Bangunan yang akan Dijadikan Mushollah
Headline

Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pembakaran Bangunan yang akan Dijadikan Mushollah

02/20/2026
Rapim Polda Maluku 2026, Ini Penekanan Kapolda Terkait Program Kerja Prioritas
Ambonku

Rapim Polda Maluku 2026, Ini Penekanan Kapolda Terkait Program Kerja Prioritas

02/19/2026
Objektifikasi Perempuan di Media: Ketika Tubuh Lebih Didengar daripada Suara
Catatan Kita

Objektifikasi Perempuan di Media: Ketika Tubuh Lebih Didengar daripada Suara

02/17/2026
Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku
Headline

Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku

02/13/2026
Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M
Headline

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

02/13/2026

Recommended Stories

Ribuan Bilik Suara Pemilu 2024 Dikawal ke KPU SBB dan SBT

Ribuan Bilik Suara Pemilu 2024 Dikawal ke KPU SBB dan SBT

11/10/2023
HMI Ambon Nilai Penundaan KBN oleh Gubernur Bentuk Proporsionalitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

06/18/2025
Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Tinjau Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Tinjau Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

04/20/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In