AMBONKITA.COM,- IL, ahli Fisioterapi RSUD dr. M. Haulussy, Kudamati Ambon, ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Tim penyidik juga menangkap rekannya RL di tempat berbeda.
Tenaga kesehatan rumah sakit pelat merah itu, dicokok di kantornya RSUD dr. M. Haulussy, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Rabu (26/1/2022) lalu sekira pukul 11.44 WIT. Sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di kantornya.
Penangkapan terhadap IL dan RL dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George P. Siahaija. RL diamankan di kawasan Kudamati. Ia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari IL.
“Setelah ditangkapnya IL, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang diakui IL bahwa barang tersebut merupakan kepemilikannya. Ia beli dari RL seharga Rp 500.000,” kata Kompol George P. Siahaija, Selasa (15/2/2022).
RL sendiri, kata George, juga telah mengakui bahwa barang haram yang dimiliki IL tersebut dibeli darinya.
“IL adalah salah satu target daripada Ditresnarkoba Polda Maluku karena sering mengonsumsi Sabu bahkan menjualnya,” ujarnya.
Dari data yang dimiliki Ditresnarkoba Polda Maluku, IL pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Namun karena penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba, sehingga IL dilepas.
Kedua tersangka mengaku sebelum ditangkap sempat mengonsumsi zat adiktif tersebut bersama-sama sebanyak dua kali pada tanggal 24 dan 25 Januari
2022.
“Awalnya pada tanggal 24 Januari mereka mengonsumsi barang tersebut
pada rumah RL. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Januari mereka mengonsumsi kembali pada rumahnya IL,” terangnya.
Saat memakai narkoba di rumah IL, kedua tersangka sisahkan barang kimia mematikan tersebut. IL sendiri berencana menjualnya kepada temannya.
“Belum sempat terjual, pada Rabu 26 Januari 2022 kami sudah melakukan
penangkapan terhadap IL dan kemudian melakukan penangkapan terhadap RL,” sebutnya.
Kini, lanjut George, tersangka IL dan RL telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses ke tingkat
penuntutan.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan pasal 114(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post