Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Miliki Sabu-sabu, Ahli Fisioterapi RSUD Haulussy Ambon Ditangkap Polisi

Editor by Editor
02/15/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Miliki Sabu-sabu, Ahli Fisioterapi RSUD Haulussy Ambon Ditangkap Polisi

Dua pengguna narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- IL, ahli Fisioterapi RSUD dr. M. Haulussy, Kudamati Ambon, ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Tim penyidik juga menangkap rekannya RL di tempat berbeda.

RELATED POSTS

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Tenaga kesehatan rumah sakit pelat merah itu, dicokok di kantornya RSUD dr. M. Haulussy, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Rabu (26/1/2022) lalu sekira pukul 11.44 WIT. Sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di kantornya.

Penangkapan terhadap IL dan RL dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George P. Siahaija. RL diamankan di kawasan Kudamati. Ia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari IL.

“Setelah ditangkapnya IL, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang diakui IL bahwa barang tersebut merupakan kepemilikannya. Ia beli dari RL seharga Rp 500.000,” kata Kompol George P. Siahaija, Selasa (15/2/2022).

RL sendiri, kata George, juga telah mengakui bahwa barang haram yang dimiliki IL tersebut dibeli darinya.

“IL adalah salah satu target daripada Ditresnarkoba Polda Maluku karena sering mengonsumsi Sabu bahkan menjualnya,” ujarnya.

Dari data yang dimiliki Ditresnarkoba Polda Maluku, IL pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Namun karena penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba, sehingga IL dilepas.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kedua tersangka mengaku sebelum ditangkap sempat mengonsumsi zat adiktif tersebut bersama-sama sebanyak dua kali pada tanggal 24 dan 25 Januari
2022.

“Awalnya pada tanggal 24 Januari mereka mengonsumsi barang tersebut
pada rumah RL. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Januari mereka mengonsumsi kembali pada rumahnya IL,” terangnya.

Saat memakai narkoba di rumah IL, kedua tersangka sisahkan barang kimia mematikan tersebut. IL sendiri berencana menjualnya kepada temannya.

“Belum sempat terjual, pada Rabu 26 Januari 2022 kami sudah melakukan
penangkapan terhadap IL dan kemudian melakukan penangkapan terhadap RL,” sebutnya.

Kini, lanjut George, tersangka IL dan RL telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses ke tingkat
penuntutan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan pasal 114(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Ahli Fisioterapi RSUD dr. M. Haulussy AmbonDitresnarkoba Polda MalukuSabu-sabu
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Next Post
Pemuda Ambon Ini Diringkus Bersama 178 Paket Ganja

Pemuda Ambon Ini Diringkus Bersama 178 Paket Ganja

Kabid Humas Polda Maluku

2 Warga Hulaliu Kembali Tertembak di Hutan, Satu Tewas

Recommended Stories

Gubernur Maluku Harap Program PKK Mampu Atasi Persoalan di Maluku

Gubernur Maluku Harap Program PKK Mampu Atasi Persoalan di Maluku

11/08/2022
speedboat terbalik

SAR Gabungan Cari Korban Hilang di Perairan Gunak-SBT

07/22/2022
Anggota Satlantas Polres SBB Raih Prestasi di PON Bela Diri 2025 Kudus

Anggota Satlantas Polres SBB Raih Prestasi di PON Bela Diri 2025 Kudus

10/25/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In