AMBONKITA.COM,- Bripka Evan Tuharea, anggota Kepolisian Resort (Polres) Pulau Buru, dipecat secara tidak hormat. Ia terbukti melanggar kode etik polri, yakni menikah sebanyak dua kali.
BA Satuan Samapta Polres Pulau Buru itu dipecat berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor: KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Pulau Buru, AKBP. Egia Febri Kusumawiatmaja di Lapangan Upacara Markas Polres Pulau Buru, Namlea, Selasa (31/5/2022).
Saat berlangsungnya upacara PTDH, Bripka Evan Tuharea NRP 83101222 ini, tidak datang. Hanya foto yang bersangkutan dibawa oleh seorang anggota Propam Polres Buru.
Tuharea resmi dinyatakan dipecat dari Polri setelah foto yang bersangkutan ditulis kata PTDH oleh Kapolres Pulau Buru.
Evan Tuharea menikah sebanyak dua kali. Pernikahan pertama bersama Rahmi Tukuboya. Prosesi pernikahan secara agama Islam digelar pada 31 Juli 2006, dan kedinasan Polri pada 16 Juli 2010. Mereka dikaruniai seorang anak laki-laki. Namun pada 3 Mei 2019, Evan juga menikah dengan Rumila secara Islam.
BACA JUGA:Â Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka
Evan Tuharea disangkakan melanggar pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
“Diharapkan semua anggota polri tetap menjaga etika dan tetap berada pada jalur sesuai koridor hukum yang berlaku. Kita harus sadar dan bersyukur bahwasanya banyak org di luar sana yang menginginkan masuk menjadi anggota Polri,” kata Kapolres Egia Febri Kusumawiatmaja dalam sambutannya.
Perwira dua melati di pundaknya itu berharap agar kejadian yang dilakukan Evan Tuharea menjadi pelajaran berharga kepada lainnya.
“Saya harapkan kejadian ini sebagai pelajaran buat kita semua dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini. Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Pulau Buru,” ingatnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post