AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, secara tegas memerintahkan untuk memproses hukum kasus perzinahan yang diduga dilakukan oknum Polisi Wanita (Polwan), Brigpol HH.
Brigpol HH digrebek suaminya sendiri bersama sejumlah rekannya yang juga merupakan anggota Brimob Polda Maluku. Saat disergap, HH sedang berduaan di dalam rumah SA, oknum pendeta Gereja Protestan Maluku (GPM) yang diduga selingkuhannya.
HH digrebek saat sedang berduaan di dalam rumah SA, di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Rabu (27/4/2022) tengah malam atau sekira pukul 23.00 WIT.
“Perintah Bapak Kapolda sangat jelas harus ditindaklanjuti dan diproses hukum,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Jumat (29/4/2022).
Baca: Disergap Suami, Oknum Polwan di Ambon Ini sedang Berduaan dengan Pendeta dalam Rumah
Rum menekankan pihaknya tidak akan melindungi anggota yang berbuat salah. Apalagi jika kesalahan tersebut telah mencoreng nama baik institusi.
“Intinya siapapun yang bersalah pasti akan kita proses bukan saja anggota Polwan ini tapi anggota polisi siapa pun,” tegasnya.
Rum mengaku kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan suami HH, telah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Juru bicara Polda Maluku ini menegaskan apabila terbukti Brigpol HH melakukan pelanggaran maka akan diberi sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya.
“Kalau bersalah pasti akan diberikan sanksi tegas dan sanksi itu diberikan untuk menghargai polisi yang selama ini bekerja dengan baik,” sebutnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post