AMBONKITA.COM- Sebelum mengakhiri hidupnya secara mengenaskan, Deminikus Titarsole atau biasa disapa Demi, menulis surat wasiat yang ditujukan kepada keluarganya.
Surat yang ditulis tangan itu berisi permintaan maaf dan meminta agar jenazahnya dipulangkan ke kampung halaman, Desa Liliboy, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Lelaki 67 tahun itu ditemukan tewas gantung diri di rumah besannya, Johanis Patty (69), BTN Passo Indah, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Sabtu (2/10/2021).
“Hasil pemeriksaan pihak rumah sakit Bhayangkara tidak di temukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkap Kapolsek Baguala AKP Morlan Hutahean melalui Kanit Serse, Aipda Syarif Sanaky, kepada AmbonKita.com, Minggu (3/10/2021).
Syarif mengaku, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan sejumlah uang tunai di dalam pelastik putih bening. Uang itu terdiri dari pecahan Rp.100 ribu sebanyak 2 lembar dan Rp.20 ribu sejumlah 2 lembar.
“Korban ditemukan dengan posisi tergantung merapat di jendela kamar. Wajahnya mengarah ke pintu kamar. Ia tergantung dengan sebuah tali arapia berwarnah putih,” sebutnya.
Baca juga: Pria 67 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di BTN Passo Indah
Syarif mengaku hingga saat ini penyebab sehingga korban nekat gantung diri belum diketahui. Namun pihak keluarga sudah ikhlas menerima kematian korban.
“Keluarga korban menerima dan ikhlas atas meninggalnya korban dan tidak akan melanjutkan masalah tersebut ke proses hukum. Korban direncanakan akan di makamkan di Desa Liliboy,” katanya.
Pemakaman di desa Liliboy dilakukan atas permintaan almarhum sendiri yang disampaikan melalui surat wasiat.
Dalam surat wasiat yang ditulis tangan itu, korban meminta tolong Ibu Nov agar dapat mengambil jenazahnya untuk dipulangkan ke desa Liliboy.
Korban juga meminta maaf kepada Ibu Nov, dan menyampaikan terima kasih banyak kepada Bapak Usi dan Ibu Nov sekeluarga yang telah menjaganya selama 6 bulan.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post