Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Editor by Editor
03/11/2026
Reading Time: 2 mins read
0
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,– Aparat Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan P.W alias R, warga di kecamatan Manyeuw sebagai tersangka. Pria bejat ini diduga telah melakukan rudapaksa terhadap keponakan sendiri yang masih di bawah umur.

RELATED POSTS

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

Banyak Konflik di Maluku Berawal dari Ketidakjelasan Status Kepemilikan Tanah

Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah di Ambon Aman, Warga Jangan Panik

P.W ditetapkan sebagai Tersangka kasus tindak pidana perkosaan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara (Malra) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” ungkap Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi melalui keterangannya yang diterima Ambonkita.com, Rabu (11/3/2026).

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, P.W langsung ditahan di rumah tahanan Polres Malra untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ungkapnya.

Rian mengungkapkan, kasus asusila ini terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekira pukul 23.40 WIT. Peristiwa ini terjadi di rumah Tersangka di kecamatan Manyeuw.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tersangka sebelumnya menjemput korban dan mengajaknya ke rumah. Ia meminta korban masuk, dan kemudian mengunci pintu kamar. Tersangka sempat keluar menemui temannya dan kembali masuk berbicara dengan korban.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Saat itu korban mencium aroma minuman keras dari tubuh tersangka. Selanjutnya tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” jelas Kapolres.

Perkara ini terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke ranah hukum. “Kami menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Rian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya peristiwa pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat), atau kantor polisi terdekat,” pintanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: AKBP. Rian SuhendiKecamatan ManyeuwPolres MalraRudapaksa di Malra
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Banyak Konflik di Maluku Berawal dari Ketidakjelasan Status Kepemilikan Tanah
Ambonku

Banyak Konflik di Maluku Berawal dari Ketidakjelasan Status Kepemilikan Tanah

03/11/2026
Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah di Ambon Aman, Warga Jangan Panik
Ambonku

Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah di Ambon Aman, Warga Jangan Panik

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Sekretariat DPRD Maluku Berbagi Takjil Ramadan, Sekwan: Kita Berlomba Berbuat Kebaikan
Headline

Sekretariat DPRD Maluku Berbagi Takjil Ramadan, Sekwan: Kita Berlomba Berbuat Kebaikan

03/10/2026
Polda Maluku Musnahkan 5,8 Ton Miras Ilegal, Kapolda Maluku Tekankan Perlunya Kesungguhan Bersama
Ambonku

Polda Maluku Musnahkan 5,8 Ton Miras Ilegal, Kapolda Maluku Tekankan Perlunya Kesungguhan Bersama

03/07/2026

Recommended Stories

Demo kejati maluku

Kejati Maluku Didesak Tuntaskan Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Simdes.id

03/16/2023
KPU Maluku Gelar Uji Publik, Kepulauan Aru Diusulkan Dapil Sendiri

KPU Maluku Gelar Uji Publik, Kepulauan Aru Diusulkan Dapil Sendiri

01/20/2023
Unpatti Wakili Polda Maluku untuk Lomba Debat Hukum Tingkat Regional Indonesia Timur

Unpatti Wakili Polda Maluku untuk Lomba Debat Hukum Tingkat Regional Indonesia Timur

05/30/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In