AMBONKITA.COM,- Pejabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkossu (RBM), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada sekretariat kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
RBM ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai sekretaris daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020. Ia tidak sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar. Namun dirinya bersama dengan PM selaku bendahara pengeluaran tahun 2020.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di kantor Kejari Kepulauan Tanimbar pada Selasa (24/10/2023).
Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi, melalui siaran pers yang diterima AmbonKita.com, menjelaskan, kasus itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023, nilai kerugian sebesar Rp1.092.917.664.
BACA JUGA:Â Lagi, Satu Tersangka di Kasus SPPD Fiktif MBD Ditahan
Penetapan Tersangka RBM dan PM adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan
Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023. Di mana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
“RBM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023. Sementara PM ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023,” katanya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post