Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pejabat Kepala Desa Rarat Terdakwa Korupsi ADD Dituntut Penjara 6 Tahun

Editor by Editor
10/07/2021
Reading Time: 1 min read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM- Pejabat Kepala Desa Rarat, Kecamatan Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), M. Yusuf Rumalean, dinyatakan bersalah. Ia dituntut penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBT.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Kamis (7/10/2021).

Dalam sidang itu JPU menyatakan Yusuf terbukti korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017, 2018 dan 2019. Perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp.600 juta.

Perbuatan Yusuf melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no. 31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU, Endang Anakoda, dalam amar tuntutannya.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Christina Tetelepta. Saat itu,  terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Ali Rumauw.

Selain pidana badana, terdakwa dibebankan membayar denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp.600 juta lebih, dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikannya, diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

JPU mengaku yang meringankan terdakwa, yaitu ia berlaku sopan dipersidangan. Terdakwa juga berterus terang dipersidangan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Dalam dakwan JPU, kasus ini terjadi setelah pemerintah mengalokasikan anggaran ADD dan DD kepada Desa Rarat sejak tahun 2017, 2018 dan 2019. Setiap tahun desa ini mendapat ratusan juta rupiah.

Namun, realisasinya, terdakwa tidak transparan. Sejumlah item pekerjaan di dalam RAB tidak sesuai kenyataan di lapangan. Diantaranya, bantuan bahan bangunan kepada masyarakat dan sejumlah kegiatan Desa yang ditemukan fiktif.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: ADD-DD RaratKabupaten Seram Bagian TimurKecamatan GoromKorupsiPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan
Headline

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

12/04/2025
Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

12/04/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Next Post
Komisi III DPR RI Reses di Maluku

Komisi III DPR RI Reses di Maluku

471 Kk Terdampak Pembangunan Ambon New Port, Baru 23 Bersertifikat

471 Kk Terdampak Pembangunan Ambon New Port, Baru 23 Bersertifikat

Recommended Stories

Itwasum Polri

Itwasum Polri Awasi Pembagian BTPKLWN di Polda Maluku

06/02/2022
Rekrutmen Polri, Kapolda Tegaskan Coret dan Proses Semua Pihak yang Curang

Rekrutmen Polri, Kapolda Tegaskan Coret dan Proses Semua Pihak yang Curang

04/21/2024
Istri Gubernur Maluku Temui Kelompok Kerajinan Tangan Suku Naulu

Istri Gubernur Maluku Temui Kelompok Kerajinan Tangan Suku Naulu

09/28/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In