AMBONKITA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menemukan catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik saat dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Selasa (18/5/2022).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan dibeberapa lokasi di wilayah kota Ambon yang berada di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon, pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada AmbonKita.com, Rabu (18/5/2022).
BACA JUGA: 10 Jam Geledah Balai Kota Ambon, KPK Bawa Lima Tas Koper Berisi Dokumen BB
Upaya paksa penggeledahan dilakukan di ruang kerja tersangka Wali kota Ambon; Ruang kerja Sekretariat Wali kota Ambon; Ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan; Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD; Beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
“Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik,” ungkap Ali.
Selain Pemkot Ambon, pada Jumat (13/5/2022) sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk Cabang Ambon.
“Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik,” ujarnya.
Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan, kata Ali, diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka.
“Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dan kawan-kawan,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post